Media Kampung – Polisi Metro Jaya memperpanjang penahanan Dr Richard Lee hingga Juni 2026 terkait dugaan pelanggaran UU Kesehatan dan Perlindungan Konsumen.

Masa penahanan sebelumnya dijadwalkan berakhir pada 4 Mei, namun Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, Kompol Andaru Rahutomo, mengonfirmasi bahwa perpanjangan diajukan ke Pengadilan Negeri.

“Saya sampaikan, mulai tanggal 5 Mei sampai dengan 3 Juni 2026, tersangka DRL diperpanjang masa penahanan,” ujar Andaru dalam pernyataan resmi di kantornya.

Alasan perpanjangan terkait proses kelengkapan berkas perkara; penyidik menerima permintaan P-19 dari Kejaksaan pada 13 April yang menuntut tambahan bukti dan keterangan saksi.

Penyidik sempat mengirimkan berkas perkara ke Kejari Banten pada 31 Maret, namun setelah permintaan P-19 berkas harus dikembalikan, lalu dikirim kembali pada 23 April setelah melengkapi semua kekurangan.

“Penyidik telah memenuhi petunjuk‑petunjuk dari Kejaksaan,” tambah Andaru, menegaskan langkah-langkah tambahan yang diambil.

Latar belakang kasus bermula dari laporan Dokter Detektif alias Doktif yang menuding produk milik Richard Lee mengandung bahan atau klaim yang tidak sesuai izin resmi.

Produk tersebut juga diduga dipasarkan secara bebas tanpa pengawasan medis yang ketat, meski seharusnya memerlukan regulasi khusus.

Akibat temuan tersebut, Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dengan dakwaan melanggar Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang dapat berujung pada hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Selain itu, ia juga dijerat dengan UU Perlindungan Konsumen karena dianggap merugikan masyarakat baik secara materiil maupun kesehatan.

Richard Lee bersama kuasa hukum menggelar konferensi pers, menyampaikan harapan agar penyidikan selesai cepat dan proses hukum berjalan transparan.

Andaru menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya menunggu hasil akhir, “Nah, perkembangannya nanti kita tunggu bersama‑sama bagaimana perkembangannya, semoga segera selesai, lekas penyidikannya.”

Hingga kini, berkas perkara telah kembali dikirim ke Kejati Banten dan penyidik menunggu keputusan selanjutnya dari kejaksaan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.