Media Kampung – Polres Pasuruan Kota berhasil menghentikan transaksi ilegal arak Bali melalui platform online, dengan menyita total 255 botol dan menangkap satu tersangka pada Senin malam, 4 Mei 2024.

Penggerebekan dilaksanakan sekitar pukul 22.00 WIB di pinggir jalan Kelurahan Pohjentrek, Kecamatan Purworejo, setelah tim Reskrim Polsek Purworejo memperoleh informasi dari masyarakat.

Kepala Unit Reskrim, Kompol I Made Patera Negara, menyatakan laporan warga menyebut adanya alur masuk miras dari luar kota yang mengancam keamanan publik.

Petugas menelusuri jejak kendaraan berwarna putih yang melintas di area keluar tol Pohjentrek, dan menemukan sebuah minibus yang diperkirakan menjadi sarana pengiriman.

Setelah pemeriksaan, ditemukan lima dus berisi 255 botol arak Bali yang siap didistribusikan ke konsumen di wilayah Pasuruan.

Pelaku, yang diidentifikasi dengan inisial BS (44) dan berusia 44 tahun, merupakan seorang karyawan swasta asal Kecamatan Gununganyar, Surabaya.

BS (44) langsung diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolsek Purworejo untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Seluruh 255 botol arak Bali kini berada di bawah pengawasan kepolisian sebagai barang bukti, sementara penyelidikan terus berlanjut.

Kapolsek menegaskan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) di Pasuruan.

Dia menambahkan, hasil pemeriksaan awal menunjukkan rencana distribusi arak Bali secara online ke konsumen di wilayah kota.

Pihak kepolisian menghimbau warga untuk melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran miras ilegal demi menekan peredaran dan penyalahgunaan alkohol.

Kasus ini menyoroti peningkatan pemanfaatan platform digital untuk perdagangan barang terlarang, terutama di wilayah Jawa Timur.

Polres Pasuruan sebelumnya pernah melakukan razia serupa terhadap penjualan minuman keras di pasar tradisional, menunjukkan pola penegakan hukum yang konsisten.

Hingga kini, proses hukum terhadap BS (44) masih berjalan, dan pihak berwenang berjanji akan terus mengawasi jaringan penjualan miras online di wilayah tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.