Media Kampung – Polda Jawa Tengah mengungkap 53 kasus penyalahgunaan BBM ilegal dan LPG bersubsidi sepanjang April 2026, menjerat 60 orang serta menyita ribuan liter bahan bakar.

Dirreskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Djoko Julianto menyebut kasus tersebut meliputi tiga kasus illegal drilling, sepuluh penyalahgunaan LPG bersubsidi, dan empat puluh penyalahgunaan BBM bersubsidi.

“60 tersangka diamankan serta ratusan barang bukti berupa ribuan liter BBM, minyak mentah, hingga ribuan tabung gas LPG berbagai ukuran,” ujarnya pada konferensi pers Selasa (5/5/2026).

Modus operandi para pelaku beragam, mulai dari eksplorasi minyak tanpa kontrak kerja sama, pembelian BBM bersubsidi untuk dijual kembali ke industri dengan harga non‑subsidi, hingga pemindahan isi tabung LPG 3 kg ke tabung berkapasitas lebih besar.

Para pelaku berperan sebagai penyuntik, pengepul, dan pendana; beberapa di antaranya merupakan residivis dalam kasus serupa.

Polisi mengamankan 3.070 liter minyak mentah, 3.824 liter Bio‑Solar, dan 7.160 liter Pertalite, serta 2.702 tabung LPG 3 kg dan ratusan tabung LPG non‑subsidi.

Selain bahan bakar, petugas juga menyita puluhan kendaraan yang digunakan untuk distribusi ilegal, serta peralatan pengeboran seperti menara rig, mesin bor, pompa, dan pipa pengeboran pada kasus illegal drilling.

Djoko menilai total kerugian negara akibat penyalahgunaan subsidi mencapai lebih dari Rp 12 miliar, mencakup Pertalite, Bio‑Solar, LPG, dan praktik illegal drilling.

Semua tersangka dijerat Pasal 52 dan Pasal 55 Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi yang telah diubah oleh Undang‑Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara maksimal enam tahun dan denda hingga Rp 60 miliar.

Proses penyidikan masih berlanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas di balik kegiatan illegal tersebut.

Kasus ini menegaskan komitmen Polda Jateng dalam memberantas praktik penyalahgunaan subsidi energi, yang berdampak signifikan pada keuangan negara.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.