Media Kampung – Petugas Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Situbondo, Jawa Timur, menggelar ikrar bersama untuk mewujudkan Zero Halinar, menolak penggunaan handphone, pungli, dan narkoba di lingkungan lembaga pemasyarakatan. Acara ikrar berlangsung pada Kamis, 23 April 2026, di aula Rutan Situbondo.

Kegiatan tersebut dihadiri seluruh petugas Rutan, termasuk kepala penjara Suwono, yang memimpin prosesi ikrar secara resmi. Suwono menegaskan komitmen tersebut sebagai langkah konkret meningkatkan integritas dan profesionalisme institusi.

“Seluruh petugas Rutan Situbondo berikrar untuk mewujudkan Rutan bersih dari Halinar,” ujar Suwono dengan tegas. Ia menambahkan bahwa ikrar bukan sekadar seremonial, melainkan pedoman moral dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Zero Halinar dipahami sebagai kebijakan nol toleransi terhadap handphone, pungli, dan narkoba di dalam fasilitas pemasyarakatan. Kebijakan ini diharapkan dapat menurunkan potensi penyalahgunaan wewenang serta memperkuat keamanan internal.

Suwono menekankan tidak ada toleransi terhadap pelanggaran sekecil apa pun, termasuk praktik korupsi atau penyalahgunaan barang terlarang. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai prosedur hukum dan regulasi Lapas.

Dengan ikrar ini, Rutan Situbondo berkomitmen meningkatkan pengawasan internal melalui pemeriksaan rutin dan pelaporan transparan. Langkah tersebut diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem pemasyarakatan daerah.

Program pemasyarakatan yang humanis menjadi fokus utama, menekankan pembinaan narapidana selain menegakkan disiplin. Petugas diharapkan menjadi contoh integritas bagi warga binaan dalam proses rehabilitasi.

Kedisiplinan petugas menjadi faktor kunci dalam mewujudkan Zero Halinar, sehingga pelatihan khusus dan evaluasi berkala dijadwalkan secara periodik. Hal ini juga mendukung peningkatan kualitas layanan kepada masyarakat dan keluarga narapidana.

Kebijakan Zero Halinar sejalan dengan upaya nasional memerangi praktik pungli dan penyalahgunaan narkoba di institusi publik. Pemerintah provinsi Jawa Timur telah menyiapkan mekanisme audit independen untuk memantau pelaksanaan kebijakan serupa.

Rutin monitoring dan pelaporan akan dilakukan oleh satuan pengawasan internal serta lembaga eksternal untuk memastikan kepatuhan. Data hasil monitoring akan dipublikasikan dalam laporan triwulanan untuk akuntabilitas.

Hingga akhir April 2026, tidak ada laporan pelanggaran signifikan terkait halinar di Rutan Situbondo, menandakan awal yang positif. Petugas tetap berkomitmen melanjutkan program dan menyesuaikan prosedur bila diperlukan.

Dengan tekad bersama, Rutan Situbondo berharap menjadi contoh bagi lembaga pemasyarakatan lain dalam menciptakan lingkungan yang bersih, aman, dan berintegritas. Keberhasilan program ini diharapkan dapat memperkuat reputasi sistem peradilan pidana di Indonesia.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.