Media Kampung – Sebuah website liar dengan domain pdamkampar.com mencatut nama Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Kampar dan menampilkan data operasional yang palsu dan menyesatkan. Situs tersebut justru memuat informasi milik PDAM dari Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah, bukan data pelayanan di Kabupaten Kampar, Riau.

Direktur Perumda Tirta Kampar, H. Eka Demi Yusra, mengaku bahwa pihaknya sama sekali tidak mengetahui keberadaan situs tersebut. Ia menegaskan bahwa hingga pertengahan tahun 2026, BUMD yang dipimpinnya belum memiliki kanal informasi resmi berbasis web. “Informasi dari kami, PDAM Kampar belum ada membuat website resmi. Kami tidak pernah memproduksi atau meluncurkan domain tersebut,” ujarnya saat dikonfirmasi pada Selasa (10/6/2026).

Hasil penelusuran teknis pada halaman utama domain tiruan itu menemukan sejumlah kejanggalan. Pada lembar utama justru tertulis “Selamat Datang di Perumdam Tirta Mentaya”, yang merupakan perusahaan air minum milik Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur. Seluruh narasi dan skema suplai air bersih yang diunggah merujuk pada wilayah Kalimantan, bukan Kabupaten Kampar. Selain itu, situs liar tersebut mencantumkan alamat kantor di Jalan Prof. M. Yamin SH Nomor 15 Bangkinang, padahal markas operasional Perumda Tirta Kampar berada di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 107 Bangkinang.

Jurnalis senior Kampar, Herdi, menyayangkan kelalaian manajemen dalam mengamankan aset digital perusahaan daerah. Menurutnya, di era keterbukaan informasi, ketiadaan kanal pengaduan dan transparansi resmi dari Perumda Tirta Kampar merupakan kemunduran tata kelola perusahaan pelat merah. “Jika domain itu ilegal, mengapa bisa dibiarkan bebas muncul dan meracuni ruang publik tanpa ada tindakan hukum atau pemblokiran dari manajemen? Ini menyangkut marwah instansi dan kenyamanan konsumen. Jangan sampai masyarakat menerima informasi tarif atau gangguan teknis yang salah dari situs siluman tersebut,” tegas Herdi.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan mitigasi lanjutan atau langkah hukum konkret dari jajaran Direksi Perumda Tirta Kampar untuk melaporkan pembuat domain tersebut ke Kementerian Komunikasi dan Digital, maupun upaya pembuatan portal resmi guna melindungi hak informasi para pelanggan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.