Media Kampung – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang menjatuhkan vonis 14 tahun penjara kepada terdakwa Romli Bin Kohar dalam kasus pembunuhan Joko Samara. Meskipun dakwaan pembunuhan berencana dinyatakan tidak terbukti, terdakwa tetap dihukum berat karena terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Samuel Ginting SH MH pada Rabu, 10 Juni 2026. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Romli tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana sebagaimana dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU). Atas dakwaan tersebut, terdakwa dibebaskan.
Namun, majelis hakim memiliki penilaian berbeda terhadap dakwaan subsidair. Romli dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta merampas nyawa orang lain atau pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hakim kemudian menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi seluruh masa penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
Dalam sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun. Usai sidang, baik pihak terdakwa maupun jaksa menyatakan masih pikir-pikir untuk menentukan sikap, apakah akan menerima putusan atau mengajukan upaya hukum lanjutan.
Peristiwa berdarah ini terjadi pada Minggu, 28 September 2025, di Jalan KH Azhari Lorong Jaya Laksana, Kelurahan 34 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang. Berdasarkan fakta persidangan, sebelum kejadian sempat terjadi perselisihan antara keluarga korban dengan anak terdakwa, Erik, yang saat ini masih berstatus DPO. Pada malam kejadian, Romli mendatangi rumah korban Joko Samara dengan tujuan meminta maaf dan mengajak berdamai. Namun, situasi berubah menjadi bentrokan.
Korban yang membawa senjata tajam mengejar terdakwa. Romli kemudian mengambil golok, sementara Erik mengambil sebilah pedang. Dalam perkelahian tersebut, korban mengalami sejumlah luka bacok dan tusuk pada bagian tubuhnya. Selain Romli dan Erik, seorang lainnya bernama Rani yang juga berstatus DPO disebut turut melakukan penusukan terhadap korban.
Berdasarkan hasil Visum et Repertum RSUD Palembang Bari, korban mengalami luka terbuka pada leher hingga menyebabkan putusnya pembuluh darah nadi, luka pada kepala, dada, perut, serta beberapa bagian lengan akibat trauma benda tajam. Dokter forensik menyimpulkan penyebab kematian korban akibat renjatan cairan karena perdarahan hebat dari sejumlah luka terbuka di tubuh korban.
Dalam putusan tersebut, majelis hakim juga menetapkan sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, sarung senjata tajam, serta satu bilah golok yang digunakan dalam peristiwa tersebut tetap dirampas untuk kepentingan perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.














