Media Kampung – 15 April 2026 | Jaringan Persatuan Pers Mahasiswa Indonesia (JPPI) pada hari Senin menuntut pemerintah segera menetapkan status darurat terhadap kekerasan pendidikan setelah terungkap kasus pelecehan seksual di Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), yang memicu kegelisahan luas di kalangan akademisi dan mahasiswa.

Kasus tersebut melibatkan seorang dosen senior FH UI yang diduga melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap seorang mahasiswi tahun kedua pada bulan Februari 2024, dengan korban melaporkan peristiwa tersebut ke unit perlindungan mahasiswa dan media sosial kampus menyebarkan video pernyataan korban.

Data yang dihimpun oleh JPPI menunjukkan bahwa sejak 2018, lebih dari 68 % kasus kekerasan di lingkungan perguruan tinggi berasal dari pelaku internal, baik dosen, tenaga kependidikan, maupun mahasiswa senior, menandakan pola kekerasan yang semakin sistemik.

Organisasi tersebut menegaskan bahwa status darurat diperlukan untuk mengaktifkan prosedur penanganan yang cepat, meningkatkan pendanaan bagi layanan psikologis, serta memperkuat mekanisme pelaporan yang dapat dijangkau tanpa takut akan balas dendam.

“Kami tidak dapat lagi menunggu hingga kasus serupa berulang; status darurat akan memberikan landasan hukum yang kuat bagi institusi untuk bertindak tegas,” ujar Dr. Arif Rahman, juru bicara JPPI, dalam konferensi pers di Jakarta pada pukul 10.00 WIB.

Menanggapi tuntutan tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, dan Kebijakan Kebangsaan (Kemendikbudristek) menyatakan kesiapannya meninjau kebijakan yang ada, sambil mengingatkan bahwa Undang-Undang No 12/2012 tentang Pendidikan Tinggi sudah mencakup larangan kekerasan seksual, namun implementasinya masih lemah.

Kasus FH UI bukanlah yang pertama; sebelumnya, pada tahun 2022, terungkap sejumlah insiden serupa di universitas negeri di Jawa Barat dan Sumatra, yang menunjukkan tren peningkatan pelaporan korban seiring dengan peningkatan kesadaran akan hak asasi mahasiswa.

Akibat situasi ini, rasa aman mahasiswa di kampus menurun drastis, dengan survei internal JPPI mencatat bahwa 74 % responden merasa takut melaporkan kejadian kekerasan karena kurangnya jaminan perlindungan.

Secara hukum, meski terdapat regulasi internal masing-masing universitas, masih terdapat celah dalam prosedur verifikasi bukti dan sanksi yang tidak konsisten, sehingga JPPI menilai perlunya standar nasional yang mengikat semua institusi pendidikan tinggi.

Hingga kini, pihak universitas FH UI telah menangguhkan dosen bersangkutan dan membentuk tim investigasi independen, sementara JPPI terus menekan pemerintah agar status darurat segera diterbitkan dalam waktu tiga minggu ke depan, sebagai langkah preventif untuk mencegah terulangnya kasus serupa.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.