Media Kampung – Modus Bantu Kerjakan Tugas, Dosen di NTT Diduga Cabuli Mahasiswinya di Rumah menjadi sorotan utama setelah seorang mahasiswi Universitas Kristen Wira Wacana (Unkriswina) Sumba melaporkan dugaan pelecehan seksual yang terjadi di kediaman dosen ilmu hukum, RAL, Kecamatan Kanatang, Kabupaten Sumba Timur. Kasus ini menguak pola manipulasi akademik yang berujung pada tindakan kriminal, menimbulkan keprihatinan luas di kalangan akademisi, orang tua, dan masyarakat umum.

Latar Belakang Kasus

Pada Senin (25/5) sekitar pukul 19.00 WITA, kakak korban, RS, menyadari adiknya tidak berada di rumah. Kekhawatiran RS memicu pelacakan melalui aplikasi GPS Maps yang menunjukkan lokasi korban berada di Kelurahan Temu. Sesampainya di titik koordinat, RS menemukan rumah RAL, seorang dosen ilmu hukum di Unkriswina. Setelah mengetuk pintu berulang kali, RAL akhirnya membuka pintu dan mengaku korban berada di rumah temannya. RS kemudian meminta RAL untuk memeriksa rumah, yang awalnya ditolak tetapi akhirnya diberikan izin setelah desakan.

Masuk ke dalam rumah, RS menemukan adiknya berada di ruang tamu. Ia segera membawa korban ke Polres Sumba Timur untuk melaporkan dugaan pelecehan. Korban mengaku telah dipaksa melakukan hubungan intim sebanyak tiga kali, dengan pelaku memegang alat vital dan mencium korban. Penyidikan awal menunjukkan modus yang sama: pelaku menawarkan bantuan mengerjakan tugas sebagai kedok untuk menarik korban ke rumah pribadi.

Proses Penyidikan

Kapolres Sumba Timur, AKBP Gede Harimbawa, menyatakan bahwa kasus sedang dalam proses penyelidikan intensif. “Korban sudah kami periksa dan sudah divisum. Saksi-saksi yang mengetahui kasus tersebut untuk diperiksa,” ujar Gede. Ia menegaskan bahwa modus “bantu kerjakan tugas” merupakan taktik yang sering dipakai pelaku untuk mendapatkan kepercayaan korban sebelum melakukan tindakan kekerasan seksual.

  • Tim penyidik mengumpulkan bukti digital, termasuk riwayat GPS dan pesan WhatsApp antara korban dan pelaku.
  • Saksi-saksi kunci, termasuk RS dan teman-teman korban, dipanggil untuk memberikan keterangan.
  • RAL belum merespons panggilan telepon maupun pesan singkat, sehingga polisi mempertimbangkan kemungkinan pelarian.

Jika terbukti, RAL dapat dijerat dengan Pasal 284 ayat (1) KUHP tentang pemerkosaan, serta Pasal 335 KUHP tentang penyalahgunaan jabatan sebagai pendidik. Selain ancaman pidana, universitas juga dapat menempuh proses sanksi administratif, termasuk pencabutan hak mengajar.

Reaksi Publik dan Langkah Pencegahan

Berita ini cepat menyebar melalui media sosial, memicu kemarahan publik dan menuntut tindakan tegas dari pihak kampus serta pemerintah daerah. Beberapa organisasi mahasiswa mengadakan aksi protes di depan gedung Unkriswina, menuntut transparansi dalam proses penyelidikan dan kebijakan zero tolerance terhadap pelecehan seksual.

Pihak kampus melalui rektorat menyatakan akan melakukan audit internal terhadap seluruh dosen dan meninjau kembali prosedur bimbingan akademik. “Kami berkomitmen melindungi mahasiswa dari segala bentuk kekerasan, termasuk yang terjadi dalam konteks akademik,” kata seorang juru bicara universitas.

Pemerintah Provinsi NTT juga mengumumkan rencana pelatihan pencegahan kekerasan seksual bagi tenaga pendidik, serta pembentukan unit khusus yang menangani pengaduan korban di lingkungan pendidikan.

Implikasi Hukum dan Sosial

Kasus ini menegaskan pentingnya pengawasan ketat terhadap hubungan antara dosen dan mahasiswa. Modus “Bantu Kerjakan Tugas” bukan hanya sekadar pelanggaran etika, melainkan dapat berujung pada tindak pidana kekerasan seksual. Penegakan hukum yang cepat dan adil menjadi kunci untuk memberikan efek jera serta melindungi korban.

Selain itu, kasus ini mengingatkan institusi pendidikan untuk menegakkan kebijakan perlindungan korban, menyediakan layanan konseling, serta memastikan bahwa proses pelaporan dapat dilakukan tanpa rasa takut akan reperkusi.

Secara sosial, peristiwa ini menyoroti dinamika kekuasaan yang timpang antara dosen dan mahasiswa, terutama di wilayah terpencil seperti NTT, di mana akses informasi dan dukungan hukum seringkali terbatas. Upaya kolaboratif antara pemerintah, institusi pendidikan, dan lembaga swadaya masyarakat sangat diperlukan untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman dan inklusif.

Dengan terus mengedukasi mahasiswa tentang hak-hak mereka, serta menegakkan standar perilaku bagi tenaga pengajar, diharapkan modus serupa tidak akan terulang. Penanganan kasus ini secara transparan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan di NTT.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.