Media Kampung – 13 April 2026 | Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) kini memimpin pengawalan kasus dugaan pelecehan seksual yang terungkap dalam grup chat mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI, dengan fokus pada verifikasi bukti dan perlindungan korban.
Pada malam Minggu 12 April 2026, BEM UI melalui Departemen Advokasi dan Kesejahteraan Mahasiswa (Adkesma) mengadakan pertemuan intensif bersama Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) UI. Koordinasi tersebut bertujuan memastikan prosedur pelaporan resmi berjalan sesuai ketentuan kampus serta membangun mekanisme komunikasi terintegrasi antara kedua lembaga.
Hasil pertemuan menyatakan bahwa bukti-bukti awal berupa tangkapan layar percakapan grup chat masih dalam proses verifikasi. “Bukti yang tersedia saat ini sedang dalam proses verifikasi. Satgas mendorong agar bukti yang lebih autentik dapat diperoleh guna memperkuat proses penanganan kasus,” ujar pernyataan resmi BEM UI yang dipublikasikan di Instagram resmi organisasi pada Senin 13 April 2026.
Dekan Fakultas Hukum, Prof. Parulian Paidi Aritonang, mengonfirmasi bahwa laporan pertama diterima pada 12 April 2026. Ia menegaskan fakultas mengecam keras segala bentuk perilaku yang merendahkan martabat manusia serta melanggar nilai etika akademik. Dekan menambahkan, “Apabila ditemukan pelanggaran, termasuk yang berpotensi melanggar hukum pidana, Fakultas akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku serta berkoordinasi dengan pihak berwenang.”
Rektor Universitas Indonesia, Prof. Heri Hermansyah, menyatakan komitmen universitas untuk melawan segala bentuk kekerasan seksual di lingkungan kampus. Dalam wawancara singkat, ia mengatakan, “Sama‑sama kita monitor ya. Kita lawan kekerasan seksual,” dan menambahkan bahwa pihak rektorat akan memantau penanganan kasus di tingkat fakultas serta memastikan proses berjalan sesuai prosedur.
Kejadian ini pertama kali memicu kehebohan publik setelah beberapa pengguna media sosial membagikan tangkapan layar percakapan grup yang memuat komentar misoginis dan objektifikasi perempuan. Netizen menilai perilaku tersebut tidak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi mengandung unsur kekerasan seksual. Reaksi keras muncul dari berbagai kalangan, termasuk organisasi mahasiswa yang menyerukan penegakan hukum dan perlindungan korban.
BEM UI menegaskan bahwa semua informasi yang masuk akan dikelola secara profesional dengan menjamin kerahasiaan identitas serta keamanan pihak terkait. Organisasi membuka kanal pengaduan resmi bagi mahasiswa yang memiliki informasi tambahan atau memerlukan bantuan. Setiap laporan dijanjikan akan ditanggapi secara cepat untuk melindungi hak korban dan menegakkan keadilan di lingkungan kampus.
Hingga kini, proses verifikasi bukti masih berjalan, dan belum ada keputusan akhir mengenai sanksi bagi mahasiswa yang terlibat. BEM UI dan Satgas PPKS UI terus berkoordinasi dengan dekanat serta rektorat untuk memastikan langkah selanjutnya sesuai dengan kebijakan universitas dan peraturan perundang‑undangan yang berlaku.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan