Media Kampung – Polres Malang resmi menetapkan pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, berinisial T sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap santrinya. Tersangka telah menyerahkan diri ke Mapolres Malang pada Jumat (13/6) dan langsung ditahan.

Kapolres Malang AKBP Muhammad Taat Resdi mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut saat ditemui usai upacara serah terima jabatan di Mapolres Malang, Senin (16/6). “Statusnya sudah penyidikan, sudah penetapan tersangka, tersangka sudah dilakukan penahanan,” ujarnya.

Penyerahan diri T terjadi setelah pondok pesantren miliknya didatangi oleh ormas Yakuza Manages pada Jumat malam. Namun, Taat menegaskan bahwa penetapan tersangka murni berdasarkan proses hukum, bukan karena tekanan pihak lain. “Saya sampaikan bersangkutan datang sendiri ke Polres Malang, datang secara pribadi ke Polres Malang, bukan dijemput, bukan dikejar. Kemudian menyampaikan kronologi permasalahannya dan kemudian kita lakukan proses secara umum menurut aturan yang berlaku,” jelasnya.

Penetapan tersangka, menurut Taat, didasarkan pada alat bukti yang kuat dan keterangan dari korban yang pertama kali melaporkan dugaan pelecehan seksual tersebut. “Kalau kita sudah proses sidik, sudah menetapkan tersangka, itu artinya berdasarkan gelar perkara, sudah ada alat bukti dalam proses penyidikan. (Alat bukti dan pemeriksaan saksi) itu sudah masalah teknis penyidikan, saya tidak bisa menyampaikan secara pribadi,” paparnya.

Hingga saat ini, polisi belum mengungkap jumlah korban dalam kasus ini. “Korban lain itu masih dalam proses penyidikan. Jika memang nanti ada, kita akan sampaikan. Tapi sekarang ini sudah ada korban yang kemudian perkembangan selanjutnya akan kita sampaikan,” tutup Taat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.