Media Kampung, Tanjungbalai – Kasus dugaan pencabulan terhadap siswa SD di Tanjungbalai, Sumatera Utara, menyeret seorang guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan suaminya. Polisi telah menetapkan suami guru tersebut sebagai tersangka.
Korban adalah AR (12), siswa kelas V SD yang merupakan murid laki-laki dari guru berinisial D. Peristiwa terjadi di Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, pada Kamis (23/7/2026) malam. Suami D, berinisial A (37), diduga mencabuli AR setelah istrinya menyerahkan korban kepadanya.
Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Ipda Muhammad Ruslan, membenarkan bahwa A telah ditetapkan sebagai tersangka. “Benar satu orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Saat ini A yang merupakan suami dari seorang guru P3K,” katanya, Jumat (24/7/2026).
Polisi masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan maraton terhadap saksi-saksi. A dijerat Pasal 415 juncto Pasal 417 KUHP baru tentang pencabulan terhadap anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung mengecam keras perbuatan tersebut dan meminta keduanya dihukum seberat-beratnya. “Itu perbuatan biadab, tidak ada rasa kemanusiaan. Suami istri harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya melalui telepon, Jumat (24/7/2026). Ia juga meminta pihak kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan adanya korban lain dan pihak lain yang terlibat.
Dinas Pendidikan Kota Tanjungbalai sebelumnya telah melakukan klarifikasi atas laporan yang masuk. Kepala Dinas Pendidikan, Bukhori Ginting Suka, mengatakan bahwa pihaknya telah memanggil kepala sekolah dan keluarga korban. Namun, guru yang bersangkutan membantah tuduhan tersebut. “Setelah kami melakukan klarifikasi, guru tersebut menyatakan bahwa permasalahan itu tidak mereka lakukan. Sampai saat ini kami belum dapat menyimpulkan bagaimana sikap yang akan kami ambil terhadap guru tersebut,” katanya.
Warga sempat menggeruduk rumah tersangka pada Rabu (22/7/2026) malam akibat kemarahan atas dugaan pelecehan seksual terhadap anak yatim piatu tersebut. Polisi mengevakuasi dan mengamankan keluarga tersangka dari amukan warga.














Tinggalkan Balasan