Media Kampung – 18 April 2026 | Bolehkah satu hewan diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban menjadi pertanyaan utama bagi banyak umat Islam yang ingin melaksanakan kedua ibadah sekaligus tanpa menyalahi aturan syariat. Pertanyaan ini penting karena keduanya melibatkan penyembelihan hewan dengan niat yang berbeda.

Akikah merupakan ibadah menyembelih hewan pada saat kelahiran anak sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah, biasanya dilakukan pada hari ketiga, kelima, atau ketujuh setelah kelahiran. Sementara kurban adalah penyembelihan hewan pada hari raya Idul Adha sebagai wujud ketaatan dan pengorbanan.

Kedua ibadah tersebut sama-sama bersifat sunnah, namun memiliki kaidah niat yang membedakan tujuan penyembelihan. Niat dalam akikah mengarah pada pemberian hadiah kepada anak dan amal jariyah, sedangkan niat kurban menujukan kepada Allah sebagai bentuk kepatuhan.

Beberapa ahli fiqh, termasuk yang mewakili Majelis Ulama Indonesia, berpendapat bahwa satu hewan tidak dapat sekaligus dijadikan objek akikah dan kurban karena niat yang berbeda tidak dapat digabungkan dalam satu tindakan. Mereka mengacu pada prinsip “al-‘amal bil-niyyah” yang menekankan kejelasan tujuan.

Namun ada pula pandangan minoritas yang menyatakan bahwa jika niat keduanya diucapkan secara terpisah sebelum penyembelihan, maka satu hewan dapat dipertimbangkan. Pandangan ini biasanya didasarkan pada interpretasi fleksibel terhadap riwayat sahabat.

Contoh riwayat yang sering dikutip adalah hadits yang menyebutkan Nabi Muhammad SAW menyembelih kambing pada hari Idul Adha dan memberikan dagingnya kepada fakir miskin, namun tidak secara eksplisit mengaitkan dengan akikah.

Seorang ulama senior dari Nahdlatul Ulama, Dr. Ahmad Zainul, menegaskan: “Niat yang berbeda harus dipisahkan, karena penyembelihan hewan memiliki makna ritual yang spesifik untuk masing‑masing ibadah.”

Pernyataan tersebut menegaskan pentingnya memisahkan niat demi menjaga keabsahan kedua ibadah. Hal ini juga sejalan dengan kaidah fiqh yang menyarankan kejelasan dalam niat.

Praktik umum di banyak komunitas Muslim menunjukkan bahwa keluarga biasanya menyiapkan dua hewan terpisah, satu untuk akikah dan satu lagi untuk kurban, terutama pada bulan Ramadan dan Idul Adha. Praktik ini memudahkan pelaksanaan ibadah tanpa menimbulkan keraguan.

Kondisi ekonomi juga menjadi pertimbangan, karena menyembelih dua hewan berarti biaya yang lebih tinggi. Oleh karena itu, sebagian orang mencari alternatif seperti menyumbangkan daging hewan akikah kepada yang membutuhkan setelah Idul Adha.

Dalam konteks hukum Islam, keputusan akhir tetap berada pada otoritas keagamaan setempat yang menilai situasi dan niat pelaku. Majelis taklim atau dewan ulama daerah biasanya memberikan fatwa sesuai dengan konteks lokal.

Jika seseorang tetap ingin menggunakan satu hewan, disarankan untuk berkonsultasi dengan ulama terpercaya dan memastikan niat diucapkan secara terpisah sebelum penyembelihan. Dengan begitu, risiko kesalahan niat dapat diminimalisir.

Pada tahun 2026, beberapa masjid di wilayah Jawa Timur mengadakan seminar tentang perbedaan niat dalam akikah dan kurban, menekankan pentingnya edukasi agama bagi masyarakat. Seminar tersebut dihadiri oleh ratusan jamaah yang mencari kepastian hukum.

Kondisi terbaru menunjukkan bahwa mayoritas ulama di Indonesia tetap menegaskan larangan penggunaan satu hewan untuk kedua ibadah secara bersamaan. Namun, mereka juga membuka ruang dialog bagi umat yang memiliki keterbatasan ekonomi.

Secara keseluruhan, jawaban resmi menyatakan bahwa satu hewan tidak boleh diniatkan sekaligus untuk akikah dan kurban kecuali ada fatwa khusus yang memperbolehkan dengan syarat niat dipisahkan secara jelas. Umat Muslim disarankan untuk mengikuti panduan ulama setempat demi menjaga keabsahan ibadah mereka.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.