Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggelar pemeriksaan terhadap sejumlah pejabat pengadilan dan pihak swasta terkait dugaan suap dalam eksekusi sengketa lahan di Pengadilan Negeri (PN) Depok. Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 25 Mei 2026, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa hari ini penyidik memanggil beberapa saksi yang diduga memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi dalam proses eksekusi lahan di PN Depok. Di antara saksi yang hadir adalah Panitera Muda Perdata PN Jakarta Utara, Dedi Poerwanto, serta Panitera PN Semarang, Ravita Lina. Selain itu, Analis Perkara Peradilan PN Depok, Isnanoor Fitria, juga dimintai keterangan.
Pemeriksaan tidak hanya melibatkan pejabat pengadilan, KPK juga memanggil Direktur Keuangan PT Megapolitan Developments Tbk, Ouw Desiyanti. Namun, hingga kini KPK belum merinci materi pemeriksaan maupun hubungan para saksi dengan konstruksi perkara yang tengah diselidiki.
Kasus suap ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Februari 2026, terkait proses eksekusi lahan seluas 6.500 meter persegi di Tapos, Depok. Sengketa lahan tersebut melibatkan PT Karabha Digdaya dan warga setempat, yang kemudian diduga terjadi praktik suap untuk mempercepat proses pengurusan eksekusi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan beberapa tersangka, termasuk Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta, Wakil Ketua PN Depok, Bambang Setyawan, serta Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Selain itu, Direktur Utama PT Karabha Digdaya, Trisnadi Yulrisman, dan Kepala Divisi Legal Perusahaan, Berliana Tri Kusuma, juga menjadi tersangka karena diduga memberikan uang suap sebesar Rp850 juta.
Berdasarkan fakta di persidangan, uang suap tersebut diserahkan melalui Jurusita PN Depok, Yohansyah Maruanaya. Selain itu, Yohansyah juga diduga menerima tambahan uang sebesar Rp30 juta dari pihak perusahaan terkait.
Pemeriksaan lanjutan yang dilakukan KPK terhadap pejabat pengadilan dari Semarang dan Jakarta Utara menunjukkan upaya penyidik untuk mengungkap lebih jauh jaringan dan modus suap dalam kasus ini. Hal ini penting untuk memastikan tidak ada pihak lain yang terlibat dalam praktik korupsi yang merusak integritas lembaga peradilan.
Hingga saat ini, KPK terus mengembangkan penyidikan dan belum mengumumkan perkembangan terbaru mengenai status saksi dan tersangka lainnya. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemberantasan korupsi di sektor peradilan yang menjadi perhatian publik luas.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan