Media Kampung – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut pimpinan Blueray Cargo Group, John Field, dengan pidana penjara 3 tahun dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Sidang pembacaan tuntutan berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 tahun serta pidana denda sejumlah Rp300.000.000 subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari,” kata jaksa Takdir saat membacakan amar tuntutan.

Dua anak buah John Field, yaitu Manager Operasional Custom Clearance Pelabuhan Dedy Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, juga dituntut dengan hukuman lebih ringan. “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 2 Dedy Kurniawan Sukolo dan Terdakwa 3 Andri dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda masing-masing sejumlah Rp200.000.000 subsider pidana penjara pengganti 80 hari,” ujar Takdir.

Jaksa menilai ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dalam mengatur perencanaan jalur importasi barang. Mereka dinilai melanggar Pasal 605 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal VII Angka 48 Pasal 605 huruf a UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 126 Ayat (1) KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa mempertimbangkan sejumlah hal memberatkan dan meringankan. Hal memberatkan antara lain: para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta perbuatan mereka merusak citra DJBC Kementerian Keuangan. Hal meringankan: terdakwa bersikap sopan di persidangan dan belum pernah dihukum.

Dalam kasus ini, ketiga terdakwa terbukti menyuap pejabat Ditjen Bea Cukai sebesar Rp61,3 miliar. Suap diberikan agar barang impor milik perusahaannya bisa lolos dari pengawasan kepabeanan. Penerima suap antara lain Rizal (Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC), Sisprian Subiaksono (Kasubdit Intelijen), dan Orlando Hamonangan Sianipar (Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I).

Jaksa merinci, dari total pemberian Rp63,15 miliar, uang sebesar Rp61,3 miliar diberikan dalam bentuk dolar Singapura yang diserahkan tujuh kali secara bertahap kepada Rizal, Orlando Hamonangan, Fillar Marindra, Sisprian Subiaksono, dan Enov Puji. Selain suap, John Field dkk juga memberikan fasilitas hiburan senilai Rp1,85 miliar, termasuk hiburan malam Rp1,45 miliar, satu unit jam tangan Tag Heuer Rp65 juta untuk Orlando, dan satu unit mobil Mazda CX-5 Rp330 juta untuk Enov Puji.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.