Media KampungJohn Field, bos PT Blueray Cargo, meluapkan kekesalan di hadapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Ia mengaku telah mengeluarkan uang ratusan miliar untuk menyuap sejumlah pejabat, namun justru berakhir di penjara. Ekspresi penyesalan dan kekesalan itu disampaikan dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan impor barang.

Dalam persidangan, John Field mengakui memberikan uang sebesar Rp21 miliar kepada Dirjen Bea dan Cukai Djaka Budi Utama. Uang tersebut diberikan secara bertahap dengan kode tertentu. Amplop berkode BC1 ditujukan untuk Djaka Budi Utama, BC2 untuk Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC periode 2024–Januari 2026, Rizal, dan BC3 untuk Kasubdit Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono.

Jaksa penuntut umum KPK membacakan rincian aliran dana yang dibenarkan John. Pada Juli 2025, akumulasi pemberian mencapai Rp8,2 miliar, dengan rincian BC1 sebesar Rp3 miliar, BC2 Rp2 miliar, dan BC3 Rp1 miliar. Pada Agustus 2025, jumlahnya meningkat menjadi Rp8,95 miliar dalam bentuk dolar Singapura. John membenarkan seluruh rincian tersebut.

Kekesalan John Field terungkap saat ia menyatakan telah mengeluarkan uang ratusan miliar untuk para pejabat, tetapi malah dibalas dengan hukuman penjara. Di sisi lain, ia juga menyesali perbuatannya karena sadar suap melanggar hukum Indonesia.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pengakuan ini. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan jaksa akan menganalisis fakta persidangan untuk kepentingan pembuktian perkara maupun kemungkinan pengembangan penyidikan. KPK belum memastikan apakah pengakuan tersebut akan berujung pada penetapan tersangka baru, termasuk terhadap Djaka Budi Utama.

Kasus ini menyeret sejumlah pejabat di lingkungan Bea Cukai, BPOM, dan Kemendag. Pengusaha rokok pun mendesak agar Djaka Budi Utama segera dicopot dari jabatannya menyusul pengakuan John Field. Hingga saat ini, proses hukum masih berjalan dan KPK terus mendalami keterangan yang muncul di persidangan.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.