Media Kampung – 18 April 2026 | Bekasi, 17 April 2026 – Mantan Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang (ADK) dan ayahnya, HM Kunang, akan segera menghadiri persidangan terkait dugaan suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi, sebagaimana diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK telah menyelesaikan penyelidikan kasus tersebut dan menyerahkan berkas penyidikan kepada Kejaksaan pada hari Jumat, 17 April 2026, menandakan langkah lanjutan menuju proses penuntutan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Hari ini, penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK melakukan tahap dua penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi suap ijon proyek di wilayah Kabupaten Bekasi.” Ia menambahkan bahwa dua tersangka utama adalah ADK dan ayahnya, HM Kunang, yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan.
Menurut penyidik, indikasi suap muncul dari alokasi dana proyek infrastruktur daerah yang diduga melibatkan pembayaran tidak sah kepada pihak-pihak tertentu, termasuk ADK dan HM Kunang, guna memperoleh keuntungan pribadi.
ADK, yang saat ini tidak menjabat sebagai Bupati, sebelumnya memimpin Kabupaten Bekasi selama periode 2016‑2021, sedangkan HM Kunang memegang posisi kepala desa di Sukadami, yang menjadi lokasi proyek yang dipersengketakan.
Setelah berkas penyidikan diserahkan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun dakwaan resmi. Setelah dakwaan selesai, perkara akan diajukan ke Pengadilan Negeri Bekasi untuk memasuki tahap persidangan.
Selain ADK dan HM Kunang, KPK juga menahan seorang anggota satuan khusus (Swats), bernama Sarjan, yang diduga berperan sebagai perantara pembayaran. Berkas Sarjan telah terlebih dahulu dilimpahkan kepada kejaksaan.
Kasus ini menambah daftar panjang penyelidikan KPK di Jawa Barat, di mana otoritas anti‑korupsi telah menuntut sejumlah pejabat daerah atas dugaan korupsi pengadaan proyek publik dalam beberapa tahun terakhir.
Masyarakat Bekasi menyambut proses hukum ini dengan harapan transparansi dan akuntabilitas, mengingat besarnya dampak proyek infrastruktur terhadap kesejahteraan warga setempat.
Saat ini, proses penyusunan dakwaan sedang berlangsung, dan jadwal sidang akan ditentukan setelah JPU menyerahkan berkas ke Pengadilan Negeri, menandai langkah selanjutnya dalam penegakan hukum terhadap kasus korupsi ini.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan