Media Kampung – KPK menyatakan korupsi kini beroperasi seperti ekosistem, dengan jaringan “circle koruptor” yang melibatkan keluarga, rekan kerja, dan tokoh politik.

Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan bahwa pola keterlibatan ini tidak hanya muncul saat modus operandi, melainkan juga dalam proses layering dan penyamaran dana hasil tindak pidana.

Kasus Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, mencontohkan intervensi perangkat daerah untuk memprioritaskan perusahaan keluarga dalam proyek pengadaan.

Kasus Bupati Bekasi, Ade Kuswara, melibatkan ayahnya, HM Kunang, yang diduga menerima ijon proyek dari swasta, memperlihatkan peran keluarga dalam jaringan korupsi.

Di Pekalongan, penyalahgunaan jabatan publik menjadi titik temu kepentingan bisnis dan politik, menguatkan konsep ekosistem korupsi.

Kasus Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, mengungkap peran ajudan Dwi Yoga Ambal sebagai orang kepercayaan yang memeras pejabat perangkat daerah.

Kasus Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, menyoroti praktik balas jasa politik, di mana korupsi menjadi imbal balik bagi pendanaan kontestasi Pilkada 2024.

KPK bekerja sama dengan PPATK untuk memetakan aliran uang, mengidentifikasi jaringan, dan mengungkap skema penyamaran melalui rekening pihak ketiga.

Kolaborasi dengan PPATK memungkinkan KPK menelusuri aset hasil korupsi yang dialihkan melalui lapisan keuangan yang kompleks.

Data KPK mencatat sejak 2004 hingga 2025 terdapat 1.904 pelaku tindak pidana korupsi, dengan 91% laki-laki dan 9% perempuan.

KPK menekankan bahwa pemberantasan tidak cukup menyasar pelaku utama, melainkan harus mengurai seluruh jaringan circle koruptor.

Masyarakat diimbau melaporkan indikasi korupsi tanpa rasa takut, sebagai bagian penting dalam memutus rantai ekosistem korupsi.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.