Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan penerimaan uang sebesar Rp100 juta setiap pekan oleh Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dari praktik pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan penerimaan tersebut terjadi saat Silmy menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023-2024.
Dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis 4 Juni 2026, Setyo mengungkapkan bahwa Silmy diduga meminta bagian melalui Direktur Izin Tinggal Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra. Permintaan itu kemudian ditindaklanjuti dengan penarikan biaya tambahan kepada pemohon izin tinggal. Jaya Saputra memerintahkan dua pejabat di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo dan Tessar Bayu Setyaji, untuk menarik biaya ekstra dari setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses.
KPK menduga staf Subdirektorat Izin Tinggal, Gusti Bernardiansyah, menggunakan sejumlah rekening nominee untuk menampung dana dari pengurusan izin tinggal yang berasal dari biro jasa maupun WNA. Total penerimaan ilegal yang diterima para pelaku selama periode 2022-2026 mencapai sedikitnya Rp145,5 miliar. Untuk menyamarkan pembagian uang, para tersangka menggunakan istilah khusus seperti ‘malaikat’ yang merujuk pada distribusi uang kepada pejabat tinggi di lingkungan Imigrasi, serta istilah vokalis, gitaris, backing vocal, dan koreografer untuk menandai pihak-pihak penerima.
KPK menyebut para pelaku menggunakan uang tersebut untuk kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga mendirikan perusahaan towing. Sebagian dana juga diduga dialihkan menjadi emas saat kasus RPTKA di Kemnaker mulai diselidiki KPK. ‘Para pihak terkait diduga panik dan segera menarik uang dari rekening penampung,’ kata Setyo.
Dalam operasi tangkap tangan dan rangkaian penyelidikan pada 2-3 Juni 2026, KPK mengamankan 18 orang, termasuk Silmy Karim yang menyerahkan diri. KPK menetapkan delapan tersangka: Silmy Karim (Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imigrasi 2023-2024), Saffar Muhammad Godam (Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025), Jaya Saputra (Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat), Tessar Bayu Setyaji (Kasubdit Alih Status Izin Tinggal), Bagus Bramantyo (Kasubdit Direktorat Izin Tinggal), Ronald Arman Abdullah (Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat), Juniadi Sri Priambudi (Ketua Tim Alih Status ITAS), dan Gusti Benardiansyah (staf Subdirektorat Izin Tinggal).
KPK menyita berbagai aset senilai sekitar Rp17,5 miliar, termasuk tujuh mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, saldo rekening bank, aset kripto, emas, serta mata uang asing. Para tersangka ditahan selama 20 hari pertama sejak 4 hingga 23 Juni 2026. Mereka dijerat Pasal 12 huruf e tentang pemerasan dan/atau Pasal 12B tentang gratifikasi dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan