Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) dan menemukan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pemerasan dan gratifikasi dalam proses penerbitan dokumen keimigrasian di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
Selain Silmy Karim, tujuh pejabat yang turut ditetapkan sebagai tersangka meliputi Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa dugaan alur perintah dan penerimaan uang terjadi saat Silmy Karim menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sebelum diangkat menjadi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
KPK juga mengamankan total 18 orang beserta sejumlah barang bukti seperti kendaraan, uang tunai, valuta asing, dan logam mulia dalam operasi tersebut. Dari jumlah yang diamankan, delapan orang telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
Semua tersangka langsung ditahan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK selama 20 hari pertama untuk proses penyidikan lebih lanjut. Sangkaan pidana yang dikenakan antara lain Pasal 12e terkait pemerasan dan Pasal 12B mengenai penerimaan gratifikasi.
Kasus ini mengindikasikan adanya praktik korupsi yang melibatkan beberapa level pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yang berimplikasi pada proses pengurusan izin tinggal WNA.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.




