Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana menggali lebih dalam mengenai tata kelola penyelenggaraan ibadah haji melalui pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy, Menteri Agama ad interim pada tahun 2022. Langkah ini dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan korupsi terkait kuota haji tahun 2023-2024.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa keterangan Muhadjir diperlukan untuk memahami mekanisme pengelolaan serta pembagian kuota tambahan haji di Kementerian Agama. Informasi tersebut dianggap penting dalam proses penyidikan kasus yang sedang berjalan.

Budi menambahkan, penyidik ingin mengkaji bagaimana prosedur yang seharusnya diterapkan ketika pemerintah menerima tambahan kuota haji, khususnya terkait pembagian kuota tersebut. Hal ini penting untuk melihat apakah ada penyimpangan dalam proses tersebut.

Sebelumnya, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Muhadjir Effendy, namun pemeriksaan tersebut tertunda karena yang bersangkutan mengajukan permohonan penundaan. Penyidik telah menerima konfirmasi ketidakhadiran dari Muhadjir dan akan mengatur ulang jadwal pemeriksaan di waktu yang akan datang.

KPK menegaskan bahwa keterangan dari setiap saksi sangat dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Oleh karena itu, pemeriksaan terhadap Muhadjir tetap akan dilaksanakan sesuai jadwal yang akan dijadwalkan ulang.

Kasus dugaan korupsi ini bermula dari pengalihan kuota tambahan haji pada tahun 2024 yang diduga melibatkan penyimpangan dalam pengalokasian kuota haji khusus melebihi ketentuan yang berlaku. Selain itu, KPK juga mendalami dugaan pungutan dari beberapa Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) terkait percepatan keberangkatan jemaah haji.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Maktour Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama Asrul Azis Taba.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.