Media Kampung – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat sebanyak 57 kasus kekerasan seksual terhadap anak terjadi selama periode Januari hingga April 2026. Data tersebut merupakan bagian dari berbagai pelanggaran hak anak yang masih menjadi masalah serius di Indonesia.
Selain kekerasan seksual, KPAI juga mengungkap adanya 76 kasus kekerasan fisik dan psikis yang menimpa anak-anak. Kekerasan fisik umumnya berupa penganiayaan, perkelahian, serta pengeroyokan, sementara kekerasan seksual lebih banyak ditemukan dalam bentuk pencabulan dan persetubuhan terhadap anak.
Aris Adi Leksono, Ketua KPAI, menyampaikan bahwa kelompok usia 5 sampai 12 tahun merupakan yang paling banyak menjadi korban. Dalam laporan pengawasan perlindungan anak untuk empat bulan pertama tahun 2026, tercatat 242 anak dalam rentang usia tersebut menjadi korban, lebih banyak dibanding kelompok usia 13 hingga 17 tahun yang mencapai 204 korban.
Lebih lanjut, kelompok anak usia di bawah lima tahun juga tidak luput dari ancaman kekerasan, dengan 114 kasus yang tercatat. Aris menekankan bahwa hal ini menunjukkan risiko terhadap anak sudah muncul sejak usia sangat dini, sehingga menjadi tantangan bagi orang dewasa di sekitar anak, baik di lingkungan keluarga maupun institusi pendidikan, untuk memberikan perlindungan yang optimal.
KPAI juga mencatat berbagai kasus lain yang berkaitan dengan perlindungan anak, seperti 12 kasus pornografi dan kejahatan siber, lima kasus penculikan dan perdagangan anak, serta delapan kasus anak yang berhadapan dengan hukum sebagai pelaku.
Dalam aspek pemenuhan hak anak, KPAI mendata 261 kasus sepanjang awal tahun ini, sebagian besar berasal dari lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif yang mencapai 209 kasus. Hal ini menegaskan pentingnya peran keluarga dan komunitas dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak.
Aris mengimbau pemerintah pusat dan daerah, sekolah, aparat penegak hukum, serta keluarga untuk meningkatkan upaya perlindungan anak. Ia menegaskan bahwa tanggung jawab menjaga hak dan keselamatan anak tidak bisa hanya dibebankan pada satu pihak, melainkan harus menjadi kerja bersama demi memastikan anak-anak Indonesia dapat tumbuh dengan aman dan berkembang secara optimal.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan