Media Kampung – Satuan Reserse Kriminal Polres Lumajang mengungkap kasus pencurian emas di Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Lumajang, Jawa Timur. Peristiwa ini menarik perhatian warga setelah diketahui pelaku merupakan paman dari korban sendiri.
Kejadian ini bermula saat Afinah, remaja 18 tahun yang tinggal di desa tersebut, mendapati rumah milik ibunya dalam kondisi berantakan pada Jumat siang, 28 Februari 2026. Rumah yang selama ini tak berpenghuni itu digunakan untuk menyimpan perhiasan emas milik ibunya yang sedang bekerja sebagai TKI di Malaysia. Saat hendak mengambil koper, Afinah terkejut melihat kamar tidur acak-acakan, kasur terangkat, dan lantai di bawah ranjang rusak akibat dicongkel.
Setelah memeriksa lebih lanjut, Afinah menyadari seluruh perhiasan emas yang disimpan di bawah ranjang telah raib. Barang-barang berharga yang hilang meliputi leontin, cincin, gelang, kalung, koin emas, hingga emas batangan dengan total berat mencapai sekitar 173,794 gram. Jika dikalkulasikan, kerugian korban mencapai lebih dari setengah miliar rupiah, tepatnya Rp 503.947.423.
Mengetahui kejadian tersebut, Afinah segera menghubungi bibinya dan mengabarkan sang ibu di Malaysia. Setelah itu, ia melaporkan kasus pencurian ini ke Polsek Jatiroto. Petugas gabungan dari Polsek Jatiroto dan Polres Lumajang langsung bergerak cepat dengan melakukan olah tempat kejadian perkara dan memeriksa sejumlah saksi di lokasi.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, mengungkapkan bahwa hasil penyelidikan dan keterangan saksi mengarah pada satu orang terduga pelaku. “Berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan saksi, kami mengidentifikasi terduga pelaku yang berada di wilayah Gresik. Dalam waktu kurang dari 24 jam, yang bersangkutan kami hubungi dan datang untuk dilakukan pemeriksaan,” jelasnya pada Minggu, 1 Maret 2026.
Pemeriksaan intensif terhadap pelaku berinisial AS akhirnya membuahkan hasil. Ia mengakui mengambil seluruh perhiasan emas dari rumah korban. AS diketahui merupakan adik dari ibu korban, sehingga hubungan keluarga membuat kasus ini semakin menyita perhatian masyarakat setempat.
Pihak kepolisian menegaskan, saat ini pelaku sudah diamankan dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Petugas juga masih mendalami motif di balik aksi pencurian ini. “Saat ini terduga pelaku telah kami amankan dan perkara masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut, termasuk pendalaman motif,” tambah AKP Pras Adinata.
Atas perbuatannya, AS dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun. Proses hukum terus berjalan, dan polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk memastikan seluruh barang bukti bisa diamankan serta mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan