Media Kampung – Seorang mantan narapidana narkoba bernama Sugiyono ditangkap polisi Banyuwangi setelah membawa celurit satroni ke sebuah rumah warga di Desa Bajulmati, Kecamatan Wongsorejo, pada malam Senin 4 Mei.

Kejadian tersebut dilaporkan oleh saksi mata Ali Mashuri yang sedang berada di teras rumah milik Junaidah ketika pelaku tiba‑tiba masuk tanpa izin.

Ali sendiri mengungkapkan rasa takutnya dan melaporkan insiden kepada tetangga serta warga sekitar setelah melarikan diri.

Tim kepolisian yang tiba di lokasi langsung mengamankan Sugiyono yang masih berada di dalam rumah dan menemukan celurit tergeletak di dapur.

“Celurit ditemukan di area dapur,” ujar Oktorio dalam pernyataan resmi pada Rabu 6 Mei.

Setelah diamankan, Sugiyono menjalani tes urin yang menunjukkan hasil positif narkoba, menguatkan latar belakangnya sebagai mantan napi narkoba.

Pihak berwenang menegaskan bahwa tindakan menyertakan senjata tajam dapat dikenakan Pasal 307 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara hingga tujuh tahun.

Motif penyertaan celurit ke dalam rumah warga masih menjadi fokus penyelidikan kepolisian, yang belum mengungkapkan detail lebih lanjut.

Polisi mengingatkan warga untuk melaporkan segala bentuk ancaman atau tindakan kekerasan, khususnya yang melibatkan senjata tajam.

Kejadian ini menambah catatan kriminalitas di wilayah Banyuwangi, yang beberapa bulan terakhir telah mengalami beberapa insiden terkait narkoba.

Banyuwangi sendiri dikenal dengan tingkat kejahatan relatif rendah, sehingga insiden ini menarik perhatian media lokal dan masyarakat.

KabarBaik.co melaporkan bahwa pihak kepolisian setempat telah meningkatkan patroli di sekitar Desa Bajulmati sebagai langkah preventif.

Saksi lain yang berada di lingkungan Junaidah menyatakan bahwa suara ketukan keras dan teriakan mengindikasikan situasi yang mengancam.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa proses hukum terhadap Sugiyono akan berjalan sesuai prosedur, termasuk pemeriksaan lanjutan terkait kepemilikan senjata.

Jika terbukti melanggar Pasal 307, Sugiyono dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal tujuh tahun, selain sanksi tambahan karena statusnya sebagai mantan narapidana.

Kejadian ini juga menimbulkan pertanyaan tentang rehabilitasi narapidana narkoba di Lapas Banyuwangi, mengingat pelaku kembali terlibat dalam tindakan kriminal.

Pemerintah daerah belum mengeluarkan pernyataan resmi, namun menunggu hasil penyelidikan lebih lanjut dari Polsek Wongsorejo.

Masyarakat setempat berharap kasus ini menjadi pelajaran bagi pihak berwenang untuk memperkuat pengawasan terhadap mantan napi yang masih berisiko.

Hingga saat ini, Sugiyono tetap berada di tahanan sementara proses penyidikan dan persidangan berjalan, sementara warga Bajulmati berusaha memulihkan rasa aman.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.