Media Kampung – Seorang pria berinisial SY, warga Kabupaten Kediri, diamankan pihak kepolisian saat ketahuan main judi online di sebuah warung kopi yang terletak di jalur pantura, Desa Lamongan, Kecamatan Arjasa, Situbondo. Peristiwa ini terjadi saat SY tengah beristirahat setelah menempuh perjalanan jauh dan memilih bersantai sambil mengakses situs judi slot dari ponselnya.

Penangkapan berlangsung pada Kamis malam sekitar pukul 23.55 WIB, di mana tim Resmob Timur Polres Situbondo sedang melakukan patroli rutin. Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menjelaskan bahwa petugas mulai curiga saat melihat gerak-gerik SY yang tampak mencurigakan di warung tersebut. Setelah dilakukan pengecekan, polisi mendapati SY sedang aktif bermain judi online dan menanti hasil jackpot dari permainan slot di layar ponsel miliknya.

“Dia asyik bermain slot di sebuah warung kopi. Saat itu petugas sedang melakukan patroli, lalu mendapatkan SY sedang asyik dengan judi onlinenya, jadi langsung digelandang ke Mapolres Situbondo,” kata Agung Hartawan dalam keterangannya.

Saat dilakukan pemeriksaan di lokasi, polisi menemukan SY baru saja melakukan deposit sebesar Rp200.000 ke akun judi online menggunakan aplikasi dompet digital. Satu unit ponsel yang digunakan sebagai alat bermain judi online juga diamankan sebagai barang bukti.

Pihak kepolisian menegaskan bahwa judi online merupakan salah satu fokus utama dalam pemberantasan tindak kriminal di wilayah Situbondo. Menurut AKP Agung Hartawan, aktivitas perjudian daring kerap kali menjadi pemicu terjadinya kejahatan lain dan berdampak buruk pada pelaku maupun lingkungan sekitar. “Maunya kan dapat untung, tapi justru pemain judi online ini seringkali berakhir di balik jeruji besi akibat jeratan candu perjudian,” tegasnya.

SY langsung dibawa ke Mapolres Situbondo bersama barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Satreskrim. Hingga saat ini, penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan dan akan menggelar perkara guna menentukan langkah hukum berikutnya terhadap kasus tersebut.

Kejadian ini menambah catatan upaya polisi dalam menekan praktik judi online di kawasan Situbondo dan sekitarnya. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak tergoda mencoba judi online yang justru dapat berujung pada masalah hukum.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.