Media Kampung – Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap lima kasus judi online slot secara bersamaan di dua kecamatan berbeda, yakni Panarukan dan Banyuputih. Langkah cepat ini diambil setelah Polres menerima laporan dari warga yang resah terhadap praktik judi online yang semakin marak dan mengganggu ketenangan masyarakat.
Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Agung Hartawan, menegaskan bahwa penindakan ini merupakan wujud nyata kehadiran Polri dalam menindaklanjuti setiap aduan masyarakat. “Warga mengaku resah dengan maraknya penyakit masyarakat berupa judi online yang merusak moral dan ekonomi. Karena itulah kami bergerak,” ujar Agung Hartawan, Senin (2/3/2026).
Penangkapan berlangsung pada Sabtu malam (28/2/2026) saat tim Resmob Polres Situbondo melakukan patroli Kring Serse. Dalam operasi tersebut, polisi berhasil mengamankan lima orang yang sedang asyik bermain judi online slot di sebuah warung kopi di Dusun Krajan, Desa Sumber Kolak, Kecamatan Panarukan. Kelima pelaku yang diamankan adalah MR (30), RJ (21), ANQ (31), AFZ (30), dan ZR (35). Dari tangan mereka, petugas menyita lima unit ponsel yang digunakan untuk mengakses situs judi slot.
Pada waktu hampir bersamaan, tim Resmob wilayah timur juga bergerak ke Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih. Di lokasi ini, seorang pria berinisial IS (56) kedapatan sedang melakukan transaksi deposit ke situs judi online melalui aplikasi perbankan digital di ponselnya. Seluruh pelaku kini telah diamankan di Mapolres Situbondo bersama barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 426 ayat (1) huruf a, b KUHP subsider Pasal 427 KUHP tentang perjudian. Mereka kini tengah menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang. Polres Situbondo mengajak masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas serupa di lingkungan sekitar. “Kami berharap kepada masyarakat untuk terus proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungannya. Jangan ragu hubungi Call Center 110 Gratis, petugas siap merespon 24 jam,” kata Agung Hartawan.
Saat ini, keenam tersangka beserta barang bukti masih diamankan untuk proses hukum lebih lanjut di Polres Situbondo. Polisi menegaskan tidak akan memberi ruang bagi praktik perjudian online di wilayah hukumnya, dan berkomitmen terus menindak tegas segala bentuk penyakit masyarakat demi menjaga ketertiban serta keamanan warga.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan