Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset mewah dan uang tunai dari kediaman eks Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, dalam penggeledahan yang dilakukan di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (5/6). Penggeledahan tersebut merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan terkait pengurusan izin tinggal sementara bagi warga negara asing (WNA) yang menjerat Silmy Karim sebagai tersangka.

Dari hasil penggeledahan, penyidik mengamankan berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi tersebut. Barang yang disita antara lain dua unit mobil sport serta 10 kendaraan roda dua yang terdiri dari vespa, motor gede (moge), hingga sepeda motor Harley-Davidson. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah aset lainnya yang ditemukan di lokasi. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan, “Selain kendaraan bermotor, penyidik juga menyita tujuh unit sepeda serta sejumlah perhiasan yang ditemukan di lokasi penggeledahan.”

Tak hanya aset bergerak, KPK turut mengamankan sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang. Uang yang disita terdiri atas rupiah serta mata uang asing, di antaranya dolar Amerika Serikat (USD), euro (EUR), dan yen Jepang (JPY). Lembaga antirasuah itu menduga aset-aset yang disita memiliki keterkaitan dengan perkara dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang saat ini masih diusut.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Mereka yakni eks Wakil Menteri Imipas Silmy Karim, Plt Dirjen Imigrasi periode 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Kakanwil Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji. Selain itu, KPK juga menetapkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, dan Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.

Kasus ini bermula dari pengembangan penyidikan perkara Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan. Penyidikan juga diperkuat melalui analisis transaksi keuangan yang dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang kemudian menjadi bagian dari pengusutan dugaan korupsi tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.