Media Kampung, Jakarta — Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan ini dilakukan oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri pada Sabtu, 11 Juli 2026. Perkara ini kemudian dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk penanganan lebih lanjut.

Febrie diduga terlibat dalam tiga kasus besar, yaitu dugaan korupsi tata kelola PLTU, PT Asabri, dan anak usaha PT Krakatau Steel. Dalam penggeledahan di rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, polisi menyita 74 kilogram emas batangan, uang tunai Rp 541 miliar, serta mata uang asing senilai jutaan dolar AS dan Singapura.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, Febrie belum ditahan. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan pihaknya masih mempelajari seluruh dokumen dan alat bukti yang dilimpahkan Polri sebelum mengambil langkah hukum selanjutnya. “Kita pelajari dulu semua,” ujar Anang, Selasa (14/7/2026).

Status kepegawaian Febrie sebagai aparatur sipil negara (ASN) juga belum dicabut. Anang menjelaskan bahwa status ASN baru berubah setelah proses hukum berkekuatan hukum tetap. Febrie telah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus secara sukarela untuk menjaga institusi Kejaksaan.

Kritik Mahfud MD

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD, mengkritik sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang dinilainya belum memberikan pernyataan langsung terkait kasus Febrie. Mahfud menilai kasus ini bukan perkara biasa dan mempertanyakan mengapa pernyataan resmi lebih banyak disampaikan oleh Kapuspenkum, bukan Jaksa Agung.

“Ini bukan minta proyek, ini merampok,” kata Mahfud, mengingatkan pidato Jaksa Agung pada 25 Februari 2025 yang melarang jaksa bermain proyek. Menurut Mahfud, kasus Febrie jauh lebih serius dari sekadar meminta proyek.

Kasus MBG Harus Tetap Berjalan

Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zaenur Rohman, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi dalam program makan bergizi gratis (MBG) harus tetap berjalan meskipun Febrie, yang sebelumnya menangani kasus tersebut, telah menjadi tersangka. Ia menekankan institusi kejaksaan harus tetap menjalankan tugasnya tanpa terpengaruh.

Hingga saat ini, polisi masih mendalami pemilik 74 kilogram emas yang ditemukan di rumah Febrie. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa tim investigasi gabungan masih bekerja dan hasilnya akan diserahkan ke Kejaksaan Agung.