Media Kampung – 15 April 2026 | Marjani, ajudan mantan Gubernur Riau Abdul Wahid, terlihat tegang saat dikenakan rompi oranye KPK pada penahanannya di Gedung Merah Putih pada 13 April 2026.
KPK mengumumkan penahanan Marjani selama 20 hari, mulai 13 April hingga 2 Mei, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan anggaran provinsi Riau.
Kasus tersebut melibatkan dugaan pemerasan dana yang disebut “jatah preman” senilai total sekitar Rp 7 miliar yang diduga dipaksa disetorkan oleh kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau.
Penyidik KPK menyatakan telah menemukan bukti cukup untuk menuntut Marjani, termasuk catatan transfer dan saksi yang mengkonfirmasi perannya sebagai perantara pengumpulan uang.
Menurut penyelidikan, Marjani berfungsi sebagai penghubung antara Abdul Wahid dan kepala UPT, mengumpulkan dana dari masing‑masing unit dan menyalurkannya kepada sang mantan gubernur.
“Alat bukti telah memenuhi kualifikasi yang memadai sehingga Marjani dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers.
Penegakan hukum mengacu pada Pasal 55 KUHP yang memungkinkan penuntutan pihak yang membantu atau memberi perintah dalam tindak pidana korupsi, meski tidak terlibat langsung dalam seluruh proses.
Marjani membantah keterlibatannya, menyatakan, “Nama saya hanya dicatut dalam kasus ini,” saat memberikan keterangan di gedung KPK.
Ekspresi wajahnya saat mengenakan rompi oranye menampakkan kombinasi antara kebingungan dan ketegangan, menggambarkan tekanan yang dirasakannya.
Detail aliran uang menunjukkan bahwa pada Juni 2025, Sekretaris Dinas PUPR, Ferry Yunanda, menyalurkan Rp 1,6 miliar kepada kepala UPT, yang selanjutnya sebagian besar diserahkan kepada Marjani untuk kepentingan Abdul Wahid.
Penahanan Marjani dilaksanakan di Rumah Tahanan Negara KPK, dengan catatan bahwa ia akan tetap berada di sana selama periode awal penahanan sambil menunggu proses penyidikan lanjutan.
Saat ini penyelidikan KPK masih berjalan, dengan fokus pada mengungkap jaringan lebih luas yang mungkin terlibat dalam praktik pemerasan tersebut.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan