Media Kampung – 12 April 2026 | Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta pengaturan pengadaan alat kesehatan di RSUD Iskak. Penetapan itu diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada konferensi pers di Jakarta, 11 April 2026.
KPK menuding Gatut Sunu Wibowo telah memeras 16 kepala OPD di Kabupaten Tulungagung dengan menuntut uang tambahan di luar anggaran resmi. Uang yang dipaksakan tersebut kemudian dialokasikan untuk kepentingan pribadi sang bupati.
Menurut Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dana hasil pemerasan digunakan untuk membeli sepatu, membiayai pengobatan, mengadakan jamuan makan, serta keperluan lain yang tidak berhubungan dengan tugas pemerintahan. Selain itu, sebagian uang tersebut disalurkan sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) kepada anggota Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di Kabupaten Tulungagung.
Dalam sambutannya, Guntur menegaskan bahwa para pejabat OPD bahkan terpaksa meminjam uang pribadi untuk memenuhi permintaan bupati. Praktik ini menimbulkan beban keuangan yang berat bagi daerah dan membuka peluang modus baru dalam pengumpulan uang korupsi.
KPK juga menemukan bukti bahwa Gatut Sunu Wibowo mengatur proses pengadaan alat kesehatan untuk RSUD Iskak melalui vendor yang dipilih secara tidak transparan. Pengadaan tersebut diduga melibatkan gratifikasi dan manipulasi harga yang merugikan anggaran kesehatan daerah.
Bupati Tulungagung beserta ajudannya, Dwi Yoga Ambal, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam rangkaian kasus yang sama. Mereka diduga melanggar Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang‑Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Akibat pemerasan tersebut, sejumlah OPD melaporkan adanya penurunan anggaran operasional dan terpaksa mengalihkan dana untuk menutup kekurangan yang dipaksakan oleh bupati. Beberapa unit bahkan mengajukan pinjaman kepada pihak ketiga guna mempertahankan layanan publik.
Penemuan KPK tentang pengaturan vendor RSUD Iskak menambah deretan dugaan gratifikasi yang melibatkan pejabat daerah. Investigasi lanjutan akan menelusuri apakah ada jaringan lebih luas yang memfasilitasi penyaluran dana korupsi melalui proyek infrastruktur kesehatan.
Reaksi masyarakat setempat mencerminkan kekecewaan dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari para pelaku. Kelompok advokasi anti‑korupsi menggelar aksi damai menuntut transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah.
Saat ini Gatut Sunu Wibowo dan Dwi Yoga Ambal berada dalam penahanan KPK di Jakarta, sementara penyidikan masih berlangsung. Pengadilan diperkirakan akan memproses kasus ini dalam beberapa bulan mendatang, dengan kemungkinan hukuman penjara dan pengembalian dana hasil pemerasan.
Kasus ini menegaskan kembali pentingnya pengawasan internal pada OPD serta peran aktif KPK dalam memberantas praktik korupsi di tingkat daerah. Pengawasan yang lebih ketat diharapkan dapat mencegah terulangnya modus serupa di wilayah lain.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan