Media Kampung – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pemberian fasilitas kendaraan dari pengusaha importir kepada pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) sebagai bagian dari kasus suap dan gratifikasi sektor impor. Dugaan ini mengindikasikan bahwa mobil yang diberikan tersebut digunakan untuk menunjang kegiatan operasional para pejabat yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik melakukan pemeriksaan terhadap saksi dari kalangan pengusaha importir bernama Ign Denny Narendra. Pemeriksaan ini fokus pada pemberian fasilitas kendaraan yang diduga disiapkan guna mendukung aktivitas kepabeanan para tersangka. “Pemeriksaan hari ini penyidik mendalami kepada salah satu saksi dari pihak pengusaha importir, berkaitan dengan pemberian fasilitas kendaraan kepada pihak-pihak di Ditjen Bea dan Cukai,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin 25 Mei 2026.

Investigasi ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih luas terhadap dugaan korupsi di lingkungan Bea Cukai yang bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) dan penggeledahan sejumlah lokasi terkait. Selain kendaraan, KPK juga menyita berbagai barang bukti bernilai miliaran rupiah, termasuk uang tunai, logam mulia, dan jam tangan mewah.

Selain Ign Denny Narendra, penyidik juga memeriksa beberapa pegawai negeri sipil (PNS) Bea Cukai di Semarang serta pihak swasta lain untuk memperkuat bukti dan memperjelas alur pemberian fasilitas tersebut. Hal ini terkait dengan temuan kontainer berisi suku cadang kendaraan yang disita di Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang, yang diduga menjadi bagian dari praktik penyelundupan dan gratifikasi.

Budi menambahkan bahwa fasilitas kendaraan yang kini tengah didalami berbeda dengan mobil-mobil yang sebelumnya telah disita dalam penggeledahan. Dugaan kuat muncul bahwa mobil tersebut digunakan secara leluasa untuk keperluan operasional maupun aktivitas lain oleh pejabat yang terlibat.

Kasus ini juga menyoroti potensi penerapan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. KPK tengah mengembangkan penyidikan untuk mengeksplorasi kemungkinan adanya keterlibatan importir lain di luar perusahaan PT BlueRay Cargo, yang sebelumnya sudah menjadi fokus penyelidikan.

Pengungkapan modus pemberian fasilitas kendaraan ini semakin memperjelas variasi cara yang digunakan dalam praktik korupsi di sektor impor, di mana bukan hanya aliran dana tunai tetapi juga fasilitas mewah yang dijadikan alat pelicin. KPK menegaskan komitmennya untuk terus menelusuri dan membongkar seluruh jaringan yang terlibat demi menegakkan hukum dan mencegah praktik serupa terjadi di masa depan.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan enam orang tersangka dari kalangan birokrat dan pengusaha serta menyita barang bukti bernilai total sekitar Rp40,5 miliar. Proses hukum masih berjalan, dengan pemeriksaan saksi dan pengumpulan bukti yang terus berlanjut untuk memastikan kasus ini tuntas dengan adil.

Dengan berbagai langkah penyidikan yang intensif, KPK berharap dapat mengungkap seluruh fakta di balik dugaan gratifikasi dan suap di Bea Cukai, termasuk peran kendaraan operasional yang diberikan oleh importir sebagai bagian dari praktik korupsi tersebut.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.