Luhut Ungkap Dugaan Praktik Ekspor Ore Nikel Ilegal, Nama Perusahaan Terungkap dari Laporan KPK

waktu baca 2 menit
Menko Marvest, Luhut Binsar Panjaitan

Media Kampung, JAKARTA – , , mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat nama perusahaan terkait dengan dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari ke China selama periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Laporan mengenai perusahaan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan (), , beberapa waktu lalu.

Luhut menyatakan bahwa beliau telah mendapatkan informasi mengenai nama perusahaan terduga dari . Namun, Menteri Luhut enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas perusahaan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.

“Saya belum tahu, nanti kita cek,” ujar Menteri Luhut saat di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin (24/7/2023),

Sebelumnya, Luhut telah mengungkapkan bahwa praktik ekspor bijih nikel ilegal memiliki potensi mengandung unsur pidana yang kuat, dan bisa dikenakan tindakan hukum. Presiden () sebelumnya telah menerapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2019. Pelarangan tersebut bertujuan untuk mendorong pengolahan bijih nikel di dalam negeri, tetapi menuai gugatan dari Uni Eropa.

Namun, Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V mengendus dugaan praktik ekspor ilegal ini melalui data Bea Cukai China yang kemudian dianalisis oleh . Dari data tersebut, terungkap bahwa ekspor ilegal ore nikel mencapai lebih dari 5 juta ton sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.

Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V , Dian Patria, menjelaskan bahwa data yang dikaji dari Bea Cukai China tidak menyertakan informasi terperinci mengenai daerah asal ekspor. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa ekspor tersebut berasal dari wilayah timur , terutama dari lumbung ore nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.

Dapatkan update Berita Pilihan Dan Breaking News setiap hari dari Mediakampung.com Di Google News. Caranya klik link ini Meka News Dan kemudian Klik Follow.
Media Kampung - Kami ada di Google News - Google Berita