Luhut Ungkap Dugaan Praktik Ekspor Ore Nikel Ilegal, Nama Perusahaan Terungkap dari Laporan KPK
Media Kampung, JAKARTA – menteri koordinator bidang kemaritiman dan investasi, luhut binsar pandjaitan, mengungkapkan bahwa dirinya telah mendapat nama perusahaan terkait dengan dugaan praktik ekspor bijih atau ore nikel ilegal dari indonesia ke China selama periode Januari 2020 hingga Juni 2022. Laporan mengenai perusahaan tersebut diberikan oleh Ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK), firli bahuri, beberapa waktu lalu.
Luhut menyatakan bahwa beliau telah mendapatkan informasi mengenai nama perusahaan terduga dari firli bahuri. Namun, Menteri Luhut enggan untuk memberikan informasi lebih lanjut mengenai identitas perusahaan tersebut, menyatakan bahwa pihaknya masih akan melakukan pengecekan lebih lanjut.
“Saya belum tahu, nanti kita cek,” ujar Menteri Luhut saat di Menara Danareksa, Jakarta, pada Senin (24/7/2023),
Sebelumnya, Luhut telah mengungkapkan bahwa praktik ekspor bijih nikel ilegal memiliki potensi mengandung unsur pidana yang kuat, dan bisa dikenakan tindakan hukum. Presiden joko widodo (jokowi) sebelumnya telah menerapkan larangan ekspor bijih nikel sejak 1 Januari 2020 melalui Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 11/2019. Pelarangan tersebut bertujuan untuk mendorong pengolahan bijih nikel di dalam negeri, tetapi menuai gugatan dari Uni Eropa.
Namun, Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK mengendus dugaan praktik ekspor ilegal ini melalui data Bea Cukai China yang kemudian dianalisis oleh KPK. Dari data tersebut, terungkap bahwa ekspor ilegal ore nikel mencapai lebih dari 5 juta ton sejak Januari 2020 hingga Juni 2022.
Kasatgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patria, menjelaskan bahwa data yang dikaji dari Bea Cukai China tidak menyertakan informasi terperinci mengenai daerah asal ekspor. Namun, dugaan kuat menyebutkan bahwa ekspor tersebut berasal dari wilayah timur indonesia, terutama dari lumbung ore nikel di Sulawesi dan Maluku Utara.


