Media Kampung, Sampang — Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Sampang meminta DPRD Kabupaten Sampang mendukung usulan MUI Pusat agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pidana LGBT masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) DPR RI. Aspirasi itu disampaikan dalam audiensi antara pengurus MUI dan pimpinan DPRD Sampang pada Kamis, 16 Juli 2026.

Latar Belakang Usulan

Ketua Umum MUI Kabupaten Sampang, KH M. Itqan Bushiri, mengatakan dukungan dari DPRD di daerah diperlukan sebagai bagian dari upaya konstitusional memperkuat aspirasi MUI Pusat. Menurut dia, MUI di empat kabupaten di Madura telah membangun kesepahaman untuk menyuarakan usulan yang sama melalui DPRD masing-masing.

Baca juga:

“Di Kabupaten Sampang dan bersama MUI daerah-daerah yang lain, maksudnya yang di Madura ini bersepakat bagaimana dari bawah ini ada dorongan dan dukungan ke MUI Pusat, sekiranya apa yang diinginkan oleh kelompok LGBT ini tidak bisa tercapai,” kata Itqan.

Isu Kekerasan Seksual

Selain membahas RUU Pidana LGBT, MUI juga mengangkat persoalan meningkatnya kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sampang. “Hal ini mendorong kebijakan yang memperkuat perlindungan anak melalui pendekatan hukum, pendidikan, serta penguatan peran keluarga dan masyarakat,” jelasnya.

Baca juga:

Menurut Itqan, penanganan kekerasan seksual tidak cukup mengandalkan proses hukum semata. “Pencegahan juga harus dilakukan melalui keterlibatan pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga pendidikan, tokoh agama, keluarga, dan masyarakat agar kasus serupa tidak terus berulang,” terangnya.

Tindak Lanjut DPRD

Audiensi tersebut merupakan bagian dari agenda MUI Kabupaten Sampang untuk menyampaikan aspirasi keagamaan dan sosial kepada DPRD melalui mekanisme yang berlaku. DPRD Kabupaten Sampang menerima aspirasi tersebut dan menyatakan akan mempelajarinya sesuai kewenangan yang dimiliki.

Baca juga: