Tangis Nadiem Makarim saat Bacakan Pleidoi di Sidang Kasus Chromebook

Media Kampung – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim meneteskan air mata saat membacakan nota pembelaan pribadi (pleidoi) dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 26 Mei 2026.

Dalam persidangan tersebut, Nadiem berupaya membantah seluruh dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuduhnya menyebabkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa kebijakan kementerian memilih sistem operasi Chrome OS secara mutlak justru menghemat anggaran negara hingga sekitar Rp 3,9 triliun dibandingkan opsi sistem operasi lain.

Pembelaan dan Bantahan Nadiem

Nadiem juga menolak adanya intervensi dalam proses pengadaan melalui e-katalog serta membantah tudingan konflik kepentingan terkait investasi Google di Gojek (GoTo) yang dianggap sebagai bentuk balas jasa. Saat membacakan pleidoi, suaranya bergetar dan ia terlihat berusaha menahan tangis.

Ia menyampaikan harapan agar anak-anaknya kelak dapat menyaksikan pleidoi tersebut dan yakin bahwa sang ayah tidak pernah menyesal mengabdikan diri kepada negara. “Saya harap di kemudian hari, anak-anak saya akan menonton pleidoi ini, dan meyakini bahwa Ayahnya tidak pernah menyesal mengabdi kepada negara,” ucap Nadiem dengan mata berkaca-kaca.

Ekspresi Kekecewaan dan Harapan

Nadiem juga meluapkan kekecewaan mendalam atas tuntutan pidana yang dijatuhkan kepadanya. Ia mengungkapkan betapa hancurnya hatinya setelah berbagai pengorbanan finansial dan waktu selama lima tahun, termasuk menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden sebagai bentuk penghormatan atas dedikasinya.

“Tapi saya juga manusia. Bayangkan betapa hancurnya hati saya, dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama 5 tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara Bintang Mahaputera Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, ‘hadiah’ yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi,” keluhnya.

Di akhir pembelaannya, Nadiem menyatakan sikap pasrah dan menyadari posisinya bukan hanya sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai saksi atas apa yang terjadi pada orang-orang baik di Indonesia. Ia memohon dengan penuh hormat kepada Majelis Hakim agar memberikan harapan baru bagi bangsa di tengah berbagai kesulitan yang dialami.

“Majelis Yang Terhormat, di tengah segala kesulitan yang dialami negara kita, Yang Mulia diberikan kesempatan untuk memberikan harapan baru untuk Indonesia. Dengan rasa hormat, dengan segala kerendahan hati, saya mohon kepada Majelis Hakim berikanlah harapan itu kepada kami,” ujarnya sambil menutup pleidoinya dengan wajah penuh air mata.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari dugaan korupsi dalam proyek transformasi digital dan pengadaan laptop Chromebook serta Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek pada periode 2019-2022.

Pada sidang sebelumnya, JPU menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda dan uang pengganti sebesar Rp 5,6 triliun, dengan tuduhan menyebabkan kerugian negara sekitar Rp 2,1 triliun.

Perkembangan Terbaru

Setelah membacakan pleidoi, Nadiem tampak emosional dan menangis di ruang sidang. Ia juga terlihat meneteskan air mata saat menyapa para pendukungnya yang hadir.

Sidang ini menjadi momen penting dalam proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek, yang menyita perhatian publik dan media nasional.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.