Media Kampung, Pringsewu — DS (47), pria asal Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Pringsewu, akhirnya ditangkap polisi setelah empat bulan menjadi buron. Ia terlibat kasus penipuan bermodus gadai sawah senilai Rp23 juta. Pelaku diringkus saat melintas di wilayah Kemiling, Kota Bandar Lampung, pada Selasa (14/7/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.

Kapolsek Pardasuka Iptu Bastari Supriyanto mewakili Kapolres Pringsewu AKBP M. Yunnus Saputra mengungkapkan, kasus ini bermula dari laporan seorang warga Pekon Pardasuka Selatan bernama Pursilawati. Peristiwa terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026, sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, DS menawarkan sebidang sawah kepada korban dengan skema gadai senilai Rp23 juta.

Baca juga:

“Setelah terjadi kesepakatan dan korban menyerahkan uang kepada pelaku, saat sawah hendak digarap ternyata lahan tersebut bukan milik pelaku dan tidak pernah digadaikan,” kata Iptu Bastari, Kamis (17/7/2026).

Setelah aksinya terbongkar, DS langsung melarikan diri. Selama menjadi buronan, ia berpindah-pindah tempat persembunyian hingga ke Pulau Jawa. Tim polisi melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaannya. “Yang bersangkutan diamankan saat sedang berada di wilayah Kemiling, Bandar Lampung,” ujar Bastari.

Baca juga:

Dalam pemeriksaan, DS mengakui perbuatannya. Ia mengaku nekat melakukan penipuan karena terdesak kebutuhan ekonomi. Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap itu mengaku uang hasil penipuan telah habis digunakan untuk biaya hidup sehari-hari, termasuk selama masa pelarian.

Akibat perbuatannya, DS kini ditahan di Polsek Pardasuka dan menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 492 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 486 KUHP tentang Penggelapan, yang masing-masing ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.

Baca juga: