Media Kampung, Bengkulu Selatan — PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan (UP3) Bengkulu bersama Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan resmi menjalin kerja sama melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Penanganan Masalah Hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN). Penandatanganan berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan pada Kamis, 9 Juli 2026.
Perjanjian ini ditandatangani oleh Manager PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, dan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Chandra Kirana, disaksikan oleh jajaran kedua instansi. Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi antara PLN dan Kejaksaan dalam penanganan berbagai permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Melalui kolaborasi ini, PLN dapat memperoleh dukungan hukum berupa pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, maupun pelayanan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Manager PT PLN (Persero) UP3 Bengkulu, Teguh Aang Harmadi, menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) sekaligus memperkuat mitigasi risiko hukum dalam menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
“Sinergi dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan menjadi langkah penting bagi PLN dalam memperkuat aspek hukum pada setiap proses bisnis perusahaan. Kami berharap kerja sama ini mampu memberikan kepastian hukum, mendukung penyelesaian berbagai persoalan secara profesional, serta meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan PLN,” ujar Teguh.
PLN UP3 Bengkulu berharap sinergi yang terjalin dengan Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan dapat semakin memperkuat tata kelola perusahaan, meningkatkan kepastian hukum dalam setiap pelaksanaan tugas, dan pada akhirnya mendukung pelayanan kelistrikan yang semakin andal kepada masyarakat.






















Tinggalkan Balasan