Media Kampung, Pasuruan — Sebanyak 22 anak binaan Yayasan Metal Muslim Al Hidayah di Rejoso, Kabupaten Pasuruan, akhirnya memperoleh kepastian hukum melalui penetapan perwalian dari Pengadilan Agama Bangil. Akta wali asuh secara simbolis diserahkan oleh Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, di Auditorium Mpu Sindok, Komplek Kantor Bupati Pasuruan, Kamis (16/7/2026).
Proses perwalian ini merupakan hasil kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Pasuruan, Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan, dan Pengadilan Agama Bangil. Ketua PA Bangil, Yurita Herdayanti, menjelaskan bahwa permohonan perwalian diajukan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan untuk 22 anak yang dibagi menjadi 11 perkara, di mana satu putusan mencakup dua anak.
“Jadi Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasuruan yang mengajukan permohonan ke PA Bangil terhadap 22 anak. Perkara kami bagi menjadi 11 perkara, di mana dalam satu putusan ada 2 anak,” kata Yurita.
Yurita menegaskan bahwa seluruh proses permohonan telah berjalan sesuai mekanisme hukum acara yang berlaku di Pengadilan Agama. Tahapan pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi anak.
“Semuanya dilakukan sesuai prosedur yang benar. Mulai pendaftaran, pembayaran, pemanggilan sampai sidang untuk permohonan perwalian. Yang hadir kejaksaan, pemohon dari Yayasan Metal Muslim dan 2 orang saksi,” imbuhnya.
Perlindungan Hukum bagi Anak Asuh
Wakil Bupati Pasuruan, Shobih Asrori, yang akrab disapa Gus Shobih, menyatakan bahwa melalui mekanisme perwalian yang diajukan ke pengadilan, setiap anak yang berada dalam pengasuhan yayasan memperoleh kepastian hukum mengenai status perwaliannya. Langkah ini merupakan bagian dari upaya memberikan perlindungan hukum yang komprehensif terhadap anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Perwalian anak bagi lembaga seperti Yayasan Metal Muslim dapat menjadi titik jelas kepemilikan legalitas hukum penuh untuk melakukan perbuatan hukum atas nama anak asuh,” tegasnya.
Gus Shobih berharap program legalitas perwalian anak ini tidak berhenti pada tahun ini saja, melainkan berlanjut pada tahun-tahun berikutnya. “Untuk memberikan hak asuh yang sah terhadap anak-anak terlantar yang saat ini dalam pengasuhan lembaga kesejahteraan sosial anak atau lembaga sosial lainnya,” harapnya.






















Tinggalkan Balasan