Media Kampung – Kementerian Agama (Kemenag) mengambil langkah tegas dengan memperketat izin operasional pesantren guna mencegah kekerasan seksual, perundungan, dan pelanggaran hak anak di lingkungan pendidikan keagamaan. Menteri Agama Nasaruddin Umar menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bentuk tanggung jawab negara untuk memastikan setiap pesantren mampu memberikan lingkungan yang aman bagi santri.
Pengetatan dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Pesantren (SITREN). Kini setiap lembaga wajib memenuhi persyaratan tambahan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Dampaknya signifikan: pada periode Mei-Desember 2025, Kemenag menerbitkan 888 izin baru, namun setelah syarat diperketat, hanya 41 izin terbit sepanjang Januari hingga April 2026.
Menurut Nasaruddin, kasus kekerasan di lembaga pendidikan keagamaan tidak bisa dipandang semata sebagai persoalan pidana, melainkan juga terkait tata kelola lembaga dan perlindungan anak. Ia menegaskan tidak ada ruang bagi penyelesaian di luar proses hukum. Pernyataan ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi VIII DPR pada 8 Juni 2026.
Selain membatasi izin baru, Kemenag memperkuat pengawasan terhadap pesantren yang sudah beroperasi. Sepanjang 2026, sebanyak 17 pesantren dihentikan sementara penerimaan santri baru, 14 pesantren menjalani pergantian pimpinan, dan sejumlah pesantren dicabut status terdaftarnya secara permanen. Sanksi administratif ini dijatuhkan kepada lembaga yang lalai memberikan perlindungan kepada santri.
Kemenag juga mengembangkan sistem pelaporan melalui Telepontren. Sepanjang Januari-Mei 2026, kanal ini menerima 22 laporan, meningkat dibandingkan 5 laporan pada 2024 dan 26 laporan sepanjang 2025. Nasaruddin menilai peningkatan ini menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap mekanisme pengaduan yang disediakan negara semakin tinggi.
Upaya pencegahan juga diperkuat melalui kerja sama dengan Nahdlatul Ulama dan Majelis Ulama Indonesia dalam penyusunan Modul Fasilitator Pesantren Ramah Anak. Program Tarbiyah Jinsiyyah, yaitu pendidikan seksual berbasis nilai Islam, terus dikembangkan untuk meningkatkan pemahaman santri tentang batasan pergaulan dan keberanian melapor. Kemenag mendorong seluruh pesantren mengadopsi pola pengasuhan ramah anak, dengan sejumlah lembaga seperti Pesantren Al Muayyad, Welas Asih, dan Nurul Jadid menjadi contoh praktik baik.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.





Tinggalkan Balasan