Media Kampung – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mengecam insiden pemadaman listrik yang terjadi di berbagai wilayah dan mendesak Presiden Prabowo Subianto untuk turun tangan. Dalam keterangan resminya pada Senin (22/6), YLKI menilai gangguan listrik yang berulang bukan lagi sekadar persoalan teknis biasa, melainkan telah mengganggu hak-hak konsumen.

“Saat listrik padam, yang terganggu bukan hanya aliran energi, tetapi juga hak konsumen,” ujar Sekretaris YLKI, Rio Priambodo. YLKI menegaskan bahwa pemadaman bergilir yang terus terjadi menunjukkan adanya masalah serius yang memerlukan evaluasi menyeluruh, mencakup keandalan pembangkit listrik, kondisi jaringan distribusi, manajemen risiko, hingga tata kelola layanan secara keseluruhan.

YLKI menyoroti peran PT PLN (Persero) sebagai penyedia layanan listrik nasional. PLN dinilai memiliki kewajiban untuk memastikan layanan yang andal sesuai standar mutu yang ditetapkan pemerintah. Gangguan yang berulang mengindikasikan perlunya penguatan sistem pelayanan dan pengawasan.

Selain itu, YLKI menyoroti mekanisme kompensasi bagi konsumen terdampak. Menurut Permen ESDM Nomor 2 Tahun 2025, jika durasi dan frekuensi pemadaman memenuhi ketentuan Tingkat Mutu Pelayanan, maka hak konsumen atas kompensasi harus diberikan secara otomatis dan transparan. “Kompensasi tidak boleh menunggu masyarakat mengajukan keluhan. Harus diberikan secara transparan dan otomatis,” tegas Rio.

YLKI menilai persoalan listrik menyangkut kepentingan publik dan hajat hidup orang banyak, sehingga Presiden Prabowo perlu mengambil peran langsung dalam memastikan ketahanan energi nasional. Negara tidak boleh hanya hadir saat krisis, tetapi juga harus mencegah krisis di masa depan melalui kebijakan yang kuat.

Jika pemadaman terus terjadi tanpa perbaikan sistemik, peningkatan kualitas layanan, dan pemenuhan hak konsumen, YLKI menyatakan siap mengambil langkah hukum. “Ini untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat pengguna listrik,” tutup pernyataan YLKI.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.