Media Kampung – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Selain Dadan, dua Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya, juga diberhentikan.

Prasetyo menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah melalui proses monitoring dan evaluasi selama 1,5 tahun. Dari evaluasi itu, ditemukan sejumlah catatan yang menjadi dasar pertimbangan presiden untuk melakukan pergantian.

“Selama 1,5 tahun melakukan monitoring dan evaluasi. Dari situ, banyak catatan-catatan yang itu menjadi dasar pertimbangan oleh presiden untuk melakukan pergantian ini,” kata Prasetyo di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 2 Juni 2026.

Catatan tersebut terutama berkaitan dengan masalah kedisiplinan dalam beberapa aspek. Pertama, kedisiplinan dalam menjalankan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kedua, kedisiplinan dalam tata kelola. Ketiga, kedisiplinan dalam menjaga kualitas makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh BGN.

“Ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan di dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan di dalam menjalankan tata kelola. Termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional,” ujarnya.

Posisi Dadan kemudian digantikan oleh Nanik Sudaryati Deyang sebagai Kepala BGN yang baru. Selain itu, Presiden juga menunjuk Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN yang baru.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.