Media Kampung – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan tidak pernah bekerja sama dengan lembaga swadaya masyarakat (LSM) maupun perusahaan manapun dalam proses pendaftaran titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) untuk program Dapur MBG. Pernyataan ini disampaikan menanggapi maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan BGN dan menjanjikan kemudahan pengurusan pendaftaran SPPG dengan imbalan sejumlah uang.
Wakil Kepala BGN sekaligus Ketua Tim Verifikasi, Sony Sonjaya, menjelaskan bahwa modus penipuan yang beredar saat ini melibatkan oknum LSM yang membentuk perusahaan atau yayasan palsu dan menawarkan layanan pengurusan pendaftaran titik SPPG. Para pelaku kemudian meminta uang dengan nominal antara Rp20 juta hingga Rp50 juta dari korban, namun janji pemberian ID SPPG tidak pernah terealisasi.
“Kami tidak pernah bekerja sama dengan organisasi, kelompok perusahaan, atau LSM manapun untuk urusan pendaftaran titik SPPG. Semua pendaftaran dilakukan oleh yayasan secara mandiri,” tegas Sony saat memberikan keterangan pers di Mabes Polri pada Senin, 25 Mei 2026.
Sony juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya dengan oknum yang mengaku memiliki akses khusus atau kenal pejabat BGN untuk memuluskan proses pendaftaran. Modus penipuan ini telah menyebabkan kerugian finansial besar bagi korban, dengan rata-rata kerugian mencapai Rp100 juta per orang. Kasus serupa dilaporkan terjadi di berbagai daerah seperti Jawa Barat, Balerang Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat (NTB).
Pihak kepolisian telah mulai melakukan penyelidikan terkait kasus penipuan ini. Sony menyatakan akan berkoordinasi dengan Satgas MBG Polri serta berkomunikasi dengan Polres di berbagai daerah guna menindak pelaku penipuan tersebut. Upaya ini penting untuk melindungi masyarakat dan menjaga integritas program Dapur MBG.
Program Dapur MBG sendiri merupakan bagian dari upaya pemerintah melalui BGN untuk memastikan pemenuhan gizi masyarakat melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi yang terdaftar dan terverifikasi secara resmi. Proses pendaftaran yang transparan dan terpusat bertujuan untuk meminimalisasi praktik ilegal dan penipuan yang merugikan banyak pihak.
Dengan penegasan resmi dari BGN ini, masyarakat diharapkan dapat lebih waspada terhadap penawaran bantuan pengurusan pendaftaran SPPG dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Pendaftaran hanya dapat dilakukan secara mandiri melalui portal resmi yang telah ditentukan, tanpa perantara atau jasa pihak ketiga.
Perkembangan kasus ini akan terus dipantau oleh pihak berwenang, sekaligus menjadi peringatan penting tentang bahayanya modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga resmi dalam program-program sosial pemerintah.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan