Media Kampung – Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali menetapkan satu tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN). Kali ini, Glory Harimas Sihombing, selaku Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review, resmi ditahan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup.

Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka terhadap Glory dilakukan setelah pemeriksaan terhadap enam orang saksi. Dalam perkara ini, Glory diduga terlibat dalam praktik jual beli titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) bersama eks Kepala BGN Dadan Hindayana.

“Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saksi saudara GHS dan berdasarkan dua alat bukti yang ada, maka tim penyidik menetapkan saudara GHS selaku pihak swasta sebagai tersangka,” ujar Syarief di Gedung Bundar, Kamis (18/6/2026).

Peran Glory dalam kasus ini cukup signifikan. Ia diminta oleh Dadan Hindayana, yang saat itu menjabat Kepala BGN, untuk mencari mitra pelaksana program MBG. Namun, alih-alih menjalankan tugas secara profesional, Glory justru memanfaatkan akses istimewa yang diberikan Dadan untuk mengatur verifikasi portal mitra BGN.

“Bahwa saudara DH secara melawan hukum memberikan akses kepada saudara GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG kepada yayasan yang dimiliki oleh saudara GHS,” jelas Syarief. “Selanjutnya, setelah yayasan saudara GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG kepada pihak-pihak yang berkeinginan untuk mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut,” imbuhnya.

Setelah mendapatkan akses, Glory berkomunikasi dengan tim yang ditunjuk Dadan untuk mengurus SPPG di bawah naungan yayasannya. Dari hasil pengaturan titik-titik SPPG tersebut, Glory diduga secara melawan hukum memberikan sejumlah uang tunai kepada Dadan. Uang tersebut berasal dari mitra-mitra MBG yang meminta bantuan Glory agar bisa menjadi mitra resmi program MBG.

Atas perbuatannya, Glory dijerat dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf g Undang-Undang Tipikor serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Saat ini, ia ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus yang sama, termasuk eks Kepala BGN Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya. Tak hanya itu, Komisaris Utama PT Yasa Artha Trimanunggal, Andrew Mulyono alias AM, serta Asep Yusuf Somantri alias AYS, yang merupakan orang kepercayaan Sony Sonjaya, juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut program prioritas pemerintah yang menyasar gizi anak-anak Indonesia. Dugaan jual beli titik dapur MBG tidak hanya mencederai kepercayaan publik, tetapi juga berpotensi menghambat penyaluran bantuan pangan yang tepat sasaran.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.