Media Kampung – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGEO) tengah mengadvokasi pemerintah untuk merevisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 yang mengatur tarif listrik panas bumi. Tujuan revisi ini adalah agar proyek pengembangan energi panas bumi memiliki keekonomian yang lebih baik dan proses pengembangannya dapat berjalan lebih cepat.
Direktur Eksplorasi dan Pengembangan PGEO, Edwil Suzandi, menjelaskan bahwa tarif listrik panas bumi saat ini menggunakan skema ceiling price atau batas atas harga yang masih bergantung pada proses negosiasi. Kondisi ini dinilai menyulitkan pengembang untuk mendapatkan kepastian keekonomian proyek sejak awal, padahal pengembangan panas bumi memiliki risiko tinggi, proses panjang, dan membutuhkan modal besar.
PGEO mengusulkan penerapan skema feed-in tariff atau tarif tetap pada tahap awal proyek sampai mencapai tingkat keekonomian tertentu, setelah itu tarif dapat disesuaikan kembali. Skema ini diharapkan dapat mempercepat pengembangan proyek panas bumi yang memiliki karakteristik mirip dengan industri hulu minyak dan gas, khususnya pada tahap eksplorasi sebelum produksi.
Edwil menegaskan bahwa perubahan ini bukan untuk meningkatkan keuntungan PGEO semata, melainkan agar proyek panas bumi menjadi lebih layak secara bisnis dan mampu memberikan nilai tambah bagi pemegang saham. Selain itu, percepatan pengembangan energi panas bumi juga mendukung penyediaan energi hijau yang diperlukan Indonesia.
Di sisi lain, pemerintah memastikan tarif listrik PT PLN (Persero) untuk Agustus 2026 di Jawa Timur tetap stabil tanpa kenaikan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat, mendukung daya saing dunia usaha, dan menjaga stabilitas ekonomi nasional. Tarif listrik untuk berbagai golongan pelanggan nonsubsidi dan bersubsidi masih mengacu pada penetapan triwulan III 2026 dengan rincian tarif yang berbeda sesuai golongan pelanggan.
Selain itu, di Jakarta, Wakil Ketua DPRD DKI Basri Baco mengusulkan kaji ulang pajak kendaraan listrik karena tarif yang terlalu rendah berpotensi mengurangi Pendapatan Asli Daerah (PAD). Menurutnya, pemilik kendaraan listrik yang mayoritas berasal dari kalangan mampu diharapkan dapat memberikan kontribusi lebih besar untuk pembangunan daerah. Usulan ini menjadi bagian dari evaluasi kebijakan pajak kendaraan listrik yang sedang dilakukan DPRD DKI dalam rangka memperkuat PAD untuk pembiayaan program prioritas pembangunan di Jakarta.














Tinggalkan Balasan