Media Kampung – Pemerintah Indonesia mulai menanggung PPN tiket pesawat ekonomi selama enam puluh hari untuk menahan kenaikan harga tiket akibat lonjakan harga avtur.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 24 Tahun 2026 diterbitkan pada 21 April 2026 dan resmi berlaku pada 25 April 2026, satu hari setelah diundangkan.

Regulasi ini mencakup 100 persen PPN atas tarif dasar serta fuel surcharge yang termasuk dalam komponen biaya tiket pesawat kelas ekonomi.

Insentif fiskal ini dirancang sebagai respons atas peningkatan harga bahan bakar minyak jet (avtur) yang menyumbang sekitar empat puluh persen dari total biaya operasional maskapai.

Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi mengalokasikan subsidi sebesar Rp1,3 triliun per bulan untuk menutup beban PPN tiket pesawat ekonomi selama periode kebijakan.

Selain subsidi PPN, pemerintah juga menyesuaikan fuel surcharge menjadi 38 persen untuk semua tipe pesawat melalui Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 83 Tahun 2026.

Maskapai penerbangan diwajibkan menjaga kenaikan tarif tiket domestik tidak melebihi tiga belas persen selama masa kebijakan.

Untuk memanfaatkan insentif, setiap maskapai sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) harus mencantumkan PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) pada faktur pajak dan melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN.

Laporan rinci transaksi PPN DTP atas tiket ekonomi harus diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagai bagian dari mekanisme transparansi.

Langkah ini diharapkan menurunkan beban harga tiket bagi masyarakat, khususnya penumpang kelas ekonomi yang paling sensitif terhadap perubahan tarif.

Pemerintah juga menghapus bea masuk atas suku cadang pesawat, sehingga biaya operasional maskapai dapat ditekan lebih lanjut.

Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Ekonomi, Haryo Limanseto, menyatakan kebijakan ini akan membantu menjaga konektivitas antar wilayah dan mendukung keberlanjutan industri penerbangan nasional.

Hingga saat ini, kebijakan PPN tiket pesawat masih berlaku dan dipantau secara ketat untuk memastikan manfaatnya terasa oleh konsumen selama periode enam puluh hari.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.