Media Kampung, Jakarta — Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) kasus Nikita Mirzani kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7). Dalam sidang tersebut, tim kuasa hukum Nikita menghadirkan dua ahli, salah satunya ahli ITE Prof Henri Subiakto.
Prof Henri Subiakto menyatakan bahwa keputusan kasasi terhadap Nikita Mirzani bisa dibatalkan demi hukum apabila hakim PK jeli melihat adanya kesalahan penerapan hukum di tingkat pengadilan sebelumnya.
“Oh iya dong, kalau hakim Mahkamah Agung PK itu melihat bahwa ada penerapan hukum yang salah dan menggunakan alat bukti yang tidak tepat, tidak valid, sudah sepantasnya ini ada pembatalan keputusannya atau tidak lagi dipidana,” ujar Henri.
Henri kemudian memberikan contoh terkait konten live TikTok Nikita yang menjadi dasar perkara. Menurutnya, kritik terhadap suatu produk dalam konteks endorsement atau klarifikasi selebritas tidak bisa dikategorikan sebagai ancaman untuk memeras.
“Yang dipersalahkan adalah Live TikTok dia yang menganggap ada produk yang awas nanti produk ini bermasalah. Harusnya mereka yang merasa dirugikan dengan persoalan produk itu gugatnya perdata. Kalau masalah keuangan ya selebritis mana sih yang tidak ingin honor,” jelasnya.
Sidang PK ini merupakan upaya hukum terakhir yang ditempuh Nikita Mirzani setelah permohonan kasasinya ditolak Mahkamah Agung pada Maret 2026. Putusan kasasi menguatkan hukuman 6 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dilaporkan oleh Reza Gladys.





















Tinggalkan Balasan