Media Kampung – Seorang pemuda berinisial PA, berusia 30 tahun dan berasal dari Desa Genteng, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi, ditangkap oleh anggota Polsek Siliragung setelah diduga melakukan pencurian tiga unit ponsel milik warga setempat.
Kapolsek Siliragung, AKP Heru Slamet Hariyanto, menjelaskan bahwa penangkapan terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di sebuah rumah kos di Desa Genteng. Penangkapan ini dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga yang kehilangan ponsel saat melaksanakan salat tarawih.
“Pelaku kami tangkap setelah adanya laporan pencurian yang terjadi saat salat tarawih. Saat itu, rumah korban dalam keadaan tidak terkunci karena ditinggal pergi untuk beribadah ke masjid,” ungkap Heru pada Senin, 9 Maret 2026.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk iPhone XR, iPhone 16, Oppo A77s, uang tunai, serta beberapa barang lain yang diduga berkaitan dengan tindak pencurian tersebut.
Kejadian bermula ketika korban dan keluarganya pergi melaksanakan salat tarawih dan lupa mengunci pintu rumah. Pelaku, yang sebelumnya mengenal keluarga korban, memanfaatkan kesempatan tersebut untuk masuk ke dalam rumah dan mengambil ponsel yang ditinggalkan.
“Pelaku diketahui pernah membantu pekerjaan ibu korban, sehingga dia sudah mengetahui situasi rumah tersebut,” tambah Heru.
Setelah melakukan penyelidikan melalui jejak digital, keberadaan pelaku dapat dilacak di sebuah kos di desa yang sama. Saat dilakukan penggeledahan, pihak kepolisian menemukan barang bukti yang diambil dari rumah korban.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan menyatakan bahwa ia melakukan aksi pencurian tersebut seorang diri. “Saksi-saksi sudah kami periksa, dan pelaku telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini, dia masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” tutup Heru.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan