Media Kampung – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menguatkan vonis lima tahun penjara terhadap Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, terkait dengan kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang. Putusan ini dikeluarkan seiring dengan diterimanya permohonan banding dari kedua belah pihak, yakni penuntut umum dan kuasa hukum Nurhadi.
Hakim Ketua Budi Susilo dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa tetap harus menjalani hukuman di dalam tahanan. Masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Nurhadi akan dikurangkan dari masa hukuman yang dijatuhkan. Keputusan ini diambil pada Rabu, 20 Mei 2026.
Dalam putusan tersebut, hakim juga menetapkan denda sebesar Rp500 juta, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara selama 140 hari. Selain itu, Nurhadi diwajibkan untuk membayar uang pengganti yang setara dengan besaran gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp137,16 miliar, dengan subsider pidana penjara selama tiga tahun.
Nurhadi dinyatakan terbukti menerima gratifikasi dari berbagai pihak antara tahun 2013 hingga 2019 dan melakukan tindak pidana pencucian uang dengan total mencapai Rp308,04 miliar. Uang tersebut disimpan dalam beberapa rekening dalam mata uang rupiah dan asing.
Dari hasil penyidikan, Nurhadi melanggar Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Sebelumnya, pada 10 Maret 2021, Pengadilan Tipikor Jakarta juga memvonis Nurhadi dengan enam tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi, namun putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta tujuh tahun penjara.
Menanggapi putusan banding ini, kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail, menyatakan akan mengajukan kasasi. Ia berpendapat bahwa putusan tersebut tidak adil dan tidak memberikan kepastian hukum. Maqdir mengklaim bahwa bukti-bukti yang ada tidak cukup untuk membuktikan kesalahan kliennya dalam perkara ini.
Kasus Nurhadi menjadi sorotan publik karena melibatkan angka gratifikasi yang sangat besar dan posisinya sebagai mantan Sekretaris Mahkamah Agung. Tindak pidana yang dilakukannya menunjukkan masalah serius dalam integritas lembaga peradilan di Indonesia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan, dan keputusan ini menjadi langkah penting dalam penegakan hukum di tanah air.
Dengan adanya keputusan ini, Nurhadi diharapkan dapat menyadari beratnya konsekuensi dari tindak pidana yang dilakukannya. Proses hukum selanjutnya akan mengikuti jalur kasasi yang akan diajukan oleh tim kuasa hukumnya.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan