Media Kampung – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta telah menerima berkas permohonan banding yang diajukan oleh MNC Group, yang menolak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam perkara nomor 142/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst, terkait gugatan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

Banding ini diajukan oleh Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding, yang menilai keputusan tingkat pertama tidak memiliki kekuatan hukum tetap. Menurut legal counsel MNC Group, Chris Taufik, putusan tersebut belum final dan belum dapat dilaksanakan karena masih ada upaya hukum lanjutan.

Chris Taufik menyatakan, “Putusan ini belum final dan belum berkekuatan hukum tetap. Sehingga belum dapat dilaksanakan karena masih terdapat upaya hukum lanjutan.” Ia menegaskan bahwa MNC akan menempuh langkah banding ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan, jika perlu, mengajukan kasasi serta peninjauan kembali di Mahkamah Agung.

Perkara ini berfokus pada transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diklaim oleh CMNP. MNC Group menemukan beberapa kejanggalan pada keputusan pengadilan, termasuk fakta bahwa PT Bank Unibank Tbk, yang seharusnya menjadi pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran NCD, tidak dikaji atau digugat dalam proses peradilan. Sebaliknya, tanggung jawab tersebut dibebankan kepada para tergugat yang berperan sebagai agen atau arranger.

MNC Group berpendapat bahwa kewajiban pembayaran seharusnya dapat dipenuhi jika Unibank tidak dinyatakan sebagai Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) pada 29 Oktober 2001. Selain itu, MNC menyoroti bahwa CMNP sebelumnya telah menerima pembayaran restitusi pajak dari negara pada 2013, sehingga NCD seharusnya sudah sah dan tidak perlu diperdebatkan lagi.

Ia juga mengkritik siaran pers yang dirilis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada hari yang sama dengan putusan. Dalam siaran tersebut, pertimbangan hakim telah disampaikan, namun MNC Group belum menerima salinan lengkap putusan. Chris Taufik menyebutkan, “Pada saat itu, kami hanya dapat mengakses amar putusan tanpa disertai pertimbangan hukum.”

Banding ini diharapkan dapat memperbaiki ketidakakuratan keputusan pengadilan tingkat pertama dan memastikan bahwa semua pihak yang terlibat, termasuk Unibank, diperlakukan secara adil sesuai hukum.

Pengadilan Tinggi Jakarta mencatat status permohonan banding sebagai diterima. MNC Group menegaskan bahwa mereka serius untuk membuktikan kebenaran dan memperoleh kepastian hukum. “Banding pasti kami tempuh. Bahkan jika perlu hingga kasasi dan PK, kami akan lakukan demi mendapatkan kepastian hukum,” ujar Taufik.

Perkara ini menjadi contoh penting mengenai perlunya kepastian hukum bagi perusahaan besar di Indonesia. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta kini akan mengevaluasi argumen MNC Group dan mengkaji ulang putusan sebelumnya. Jika keputusan pengadilan tingkat pertama tetap tidak diubah, MNC Group bersiap melangkah ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Hasil dari proses banding ini diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai tanggung jawab pembayaran NCD dan memastikan bahwa keputusan pengadilan tidak mengandung kesalahan prosedural atau fakta yang dapat merugikan pihak yang terlibat.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.