Media Kampung – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) baru saja melakukan pelantikan pejabat baru, termasuk Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) dan Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Kejati Sumut. Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung Nomor 488 Tahun 2026 dan Nomor 347 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung RI.

Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut Muhibuddin mengingatkan para pejabat baru untuk selalu menjaga kepercayaan publik dan melakukan penegakan hukum secara profesional. Ia juga menekankan pentingnya integritas dan menjaga diri dari penyalahgunaan kewenangan.

Sementara itu, terdapat kasus korupsi jual beli aluminium dengan PT Indonesia Aluminium (Inalum) yang merugikan negara sebesar Rp 141 miliar. Empat orang didakwa dalam kasus ini, termasuk Direktur Utama PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Joko Sutrisno dan beberapa pejabat Inalum.

Kasus ini bermula dari penjualan aluminium alloy PT Inalum kepada PT PASU pada 2019 yang diduga tidak sesuai ketentuan. Perubahan skema pembayaran dari cash dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi dokumen acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari diduga membuat PT PASU tidak melakukan pembayaran atas aluminium alloy yang telah dikirim.

Kejati Sumut juga melantik tujuh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) di Sumut, termasuk Kajari Batu Bara, Padangsidimpuan, Labusel, Tapanuli Selatan, Labuhanbatu, Karo, dan Nias Selatan. Pelantikan ini bertujuan untuk memperkuat penegakan hukum dan pelayanan di daerah.

Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.