Media Kampung – Pemerintah Indonesia berencana memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 40-100 persen untuk pembelian kendaraan listrik atau electric vehicle (EV). Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, mengatakan bahwa insentif ini dikhususkan untuk kendaraan EV, tanpa mencakup kendaraan hibrida.
Insentif PPN DTP ini diharapkan dapat mendorong penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung hilirisasi industri nikel nasional. Purbaya menjelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai nikel akan menerima subsidi yang lebih besar. Hal ini bertujuan untuk mendorong penggunaan nikel, sebagai salah satu komoditas unggulan di Indonesia.
Pemerintah juga menargetkan penyaluran insentif untuk 100 ribu unit mobil listrik dan 100 ribu unit motor listrik pada tahun ini. Untuk motor listrik, subsidi diperkirakan berada di kisaran Rp5 juta per unit. Purbaya berpendapat bahwa insentif EV relevan dengan upaya menekan konsumsi BBM, dan mengurangi beban subsidi energi pemerintah di tengah kenaikan harga minyak global.
Insentif PPN DTP ini masih menunggu persetujuan Presiden Prabowo Subianto. Purbaya menyatakan bahwa pemerintah akan mempersiapkan insentif kendaraan listrik dengan rincian masing-masing 100 ribu unit mobil dan 100 ribu motor listrik tahun ini. Besaran subsidi untuk motor listrik diperkirakan berada di angka Rp 5 juta.
Pemerintah berharap insentif ini dapat meningkatkan penggunaan kendaraan listrik di Indonesia dan mendukung hilirisasi industri nikel nasional. Dengan demikian, diharapkan dapat memperkuat ekosistem kendaraan listrik domestik dan mendukung cita-cita menjadi pusat industri baterai.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.







Tinggalkan Balasan