Media Kampung – Pemprov DKI Jakarta menegaskan pada 5 Mei 2026 bahwa insentif pajak kendaraan listrik tetap berlaku, termasuk pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), serta kebijakan bebas ganjil‑genap, sebagai bagian dari upaya mempercepat transisi energi bersih di ibu kota.
Pengumuman resmi disampaikan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, dalam konferensi pers di Balai Kota pada sore hari, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak akan berubah meski terjadi fluktuasi harga bahan bakar dan kondisi ekonomi.
Menurut Lusiana, kendaraan listrik berbasis baterai kini tidak dikenakan PKB tahunan dan tidak perlu membayar BBNKB saat proses balik nama, sehingga pemilik dapat menghemat antara tiga hingga lima juta rupiah tiap tahun tergantung pada kelas kendaraan.
“Kebijakan ini tetap mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ tentang pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai,” ujar Lusiana Herawati, menegaskan bahwa DKI Jakarta mengikuti arahan pemerintah pusat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa mobil listrik juga dikecualikan dari aturan ganjil‑genap, memberi fleksibilitas lebih bagi pengguna yang mengandalkan kendaraan listrik untuk mobilitas harian.
“Kami tetap mempertahankan kebijakan bebas ganjil‑genap bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan penguatan sistem transportasi perkotaan yang berkelanjutan,” kata Syafrin dalam sambutan yang sama.
Keputusan tersebut selaras dengan kebijakan nasional yang mengutamakan pengurangan emisi karbon, di mana kementerian dalam negeri mengeluarkan edaran yang memprioritaskan insentif fiskal untuk kendaraan rendah emisi sebagai strategi jangka panjang mengurangi polusi udara.
Analisis Bapenda memperkirakan bahwa dengan menghilangkan beban PKB dan BBNKB, pemilik mobil listrik dapat menghemat rata‑rata Rp10‑20 juta per tahun bila dibandingkan dengan mobil berbahan bakar fosil, selain tidak terpengaruh pembatasan ganjil‑genap yang dapat menambah biaya operasional.
Meskipun insentif fiskal memberikan dorongan signifikan, tantangan infrastruktur pengisian daya masih menjadi penghambat utama, terutama di daerah pinggiran Jakarta yang belum memiliki jaringan stasiun pengisian yang memadai.
Namun, Pemerintah Provinsi berkomitmen menambah 150 titik charging publik dalam dua tahun ke depan, berharap peningkatan fasilitas tersebut dapat mempercepat adopsi kendaraan listrik dan mewujudkan target pengurangan emisi kota sebesar 30 % pada tahun 2030.
Artikel ini dipublikasikan oleh Media Kampung.






Tinggalkan Balasan